SURABAYA - SUARA PUBLIK. Merasa adik kandungnya
memiliki bukti transfer uang dalam jumlah lebih besar dari pada tanggungannya.
Eric Setiabudi Ásmoro (24), jalan Pantai Mentari Blok A-6, Surabaya, kakak
Ervan Anugrah (22), tersangka dalam kasus penggelapan, akhirnya melaporkan
balik Andrias Siaww (24), warga jalan Babatan Pantai VI/12 Surabaya, yang
tadinya menjadi pelapor tersangka Ervan.
Dengan didampingi Muara Harianja, kuasa hukum tersangka, Eric mendatangi SPKT
Polrestabes Surabaya, Jumat (01/04/2016). Laporan mereka pun diterima dengan
bukti laporan No STTLP/K/442/III/2016/SPKT/RESTABES SBY. Menurut Muara,
pihaknya melaporkan Andrias atas dasar bukti salinan transfer bank dari
kliennya, Ervan kepada Andrias sebesar 8 Miliar lebih. Padahal, uang dari
investor yang diserahkan kepada Andrian hanya 4 Miliar yang kemudian dikirimkan
ke Ervan.
"Semua bukti transfer klien kami (Ervan, red) sudah kami serahkan ke
penyidik. Sebab, kami menduga kuat, Andrias telah melarikan uang transferan itu
tanpa menyerahkan kepada para investor. Karena, investor itu tidak kenal sama
sekali dengan klien kami. Dan hanya mengenal Andrias sebagai perantara. Bahkan,
antara klien kami dan Andrias, tidak ada perjanjian sebelumnya. Kok tiba-tiba
dia melaporkan klien kami hingga menjadi tersangka," terang" Muara
Harianja.
Muara Harianja juga mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan
penahanan kliennya. Namun, saat ini masih dalam proses. Selain itu, pihaknya
juga menyebut jika Andrias sebenarnya bukanlah korban. Melainkan hanya saksi
pelapor. Untuk itu, pihaknya mendampingi Eric, adik tersangka untuk melaporkan
Andrian. Sebab, tersangka Ervan masih berstatus tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Ervan ditangkap Unit Jatanras
Polrestabes Surabaya dua pekan lalu. Tersangka saat itu dilaporkan oleh Andrias
karena tidak bisa mengembalikan uang 1,7 miliar. Saat itu, Ervan mengakui jika
uang tersebut sudah habis untuk kebutuhan pengajuan even (konser).
Permalasahan itu sendiri bermula pada bulan Juni 2015. Saat itu, tersangka
bertemu dengan korban Andrias di Jalan Babatan Pantai VI, Surabaya dan
menawarkan kerjasama untuk penyelenggaraan konser yang diperkirakan akan
menghabiskan anggaran 4,4 miliar. Sedangkan keuntungan yang dijanjikan
tersangka pada korban adalah 20 persen dari modal. Tertarik dengan iming-iming
tersebut korban menyerahkan uang sebesar 1,7 miliar. Namun, event yang ditawarkan
Ervan, ternyata gagal.(TOM)
Editor : Pak RW