Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian dengan pemberatan beberapa kotak amal dalam masjid, dengan terdakwa Tutuk Sujatmiko bin Diran bersama dengan Idwar Salam bin Badru (dalam berkas terpisah), diruang Candra PN.secara online.
Dalam agenda putusan hakim ketua Sutrisno yang Mengadili perkara ini, Mengadili , Menyatakan
terdakwa Tutuk Sujatmiko terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP.
Menjatuhkan pidana Terdakwa Tutuk Sujatmiko dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Menetapkan barang bukti berupa
2 buah kotak amal, Uang tunai Rp 50.000, Dikembalikan kepada Pengurus Masjid ABU ADENAN melalui saksi Gatot Subroto.
Sebelumnya JPU Samsu J Efendi menuntut terdakwa Tutuk dengan Pidana penjara selama 8 bulan.
Dalam catatan kejahatan terdakwa diketahui bahwa Tutuk masih akan menghadapi dua sidang lain dengan perkara yang sama yaitu pencurian kotak amal, selain kotak amal dimasjid lainnya yang berhasil lolos tidak terlacak.
Diketahui sebelumnya, Berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 02:00 wib, saat terdakwa Tutuk bertemu saksi Idwar di pos portal gang Kramat, selanjutnya terdakwa Tutuk mengajak Idwar ke masjid, berjalan menyusuri pinggir sungai, sampai di samping Utara Masjid Abu Adenan Perumahan Gunungsari Indah Blok M Kedurus Surabaya.
Terdakwa melompat pagar masjid dan masuk ke dalam masjid untuk mengambil kotak amal yang berada di serambi sisi Utara dan timur masjid.
Selanjutnya terdakwa mengeluarkan kotak satu persatu diserahkan ke Idwar diluar pagar, kotak amal terbuat dari kaca dipecahkan dan yang terbuat dari kayu di congkel gemboknya dan megambil uang di dalamnya.
Kotak dari kaca berisi uang sejumlah 300 ribu, sedangkan yang dari kayu sejumlah 200 ribu, dengan total 500 ribu.
Atas perbuatan kedua terdakwa Masjid Abu Adenan mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 1.500.000,-(Sam)
Editor : Redaksi