SURABAYA - SUARA PUBLIK. Mabuk setelah berpesta minuman
keras (miras) empat pemuda ini nekat mengarong sebuah warung angkringan Bobob
di Jalan Raya Manyar Surabaya. Dua dari empat tersangka terpaksa ditembak
kakinya karena melawan petugas saat akan ditangkap.
Tersangka yang diamankan dan di tembak kakinya yaitu Djunaidi (32) residivis
asal Jalan Manyar Sambongan, dan Arif Setiawan (25) warga di Jalan Jojoran.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Tommy Anugrah (22), dan Putra (17)
keduanya kakak beradik warga Jalan Jojoran Surabaya.
Djunaidi mengatakan, waktu itu dirinya tidak ikut pesta miras, namun dijemput
tiga tersangka untuk mencari uang tambahan. Ternyata hal itu juga yang membuat
dirinya harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. “Saya pernah masuk
penjara dua kali kasus narkoba, dan sekali pencurian. Ternyata sekarang harus
ditahan lagi", papar Djunaidi.senin (4/4).
AKBP Takdir Mattanete, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, sebelum
beraksi mereka menggelar pesta miras jenis arak di tepi jalan. Karena kehabisan
uang untuk patungan mereka mencoba mencari sasaran berboncengan motor. Hingga
mereka memutuskan berhenti di sebuah warung angkringan tersebut.
Para tersangka ini langsung masuk, dan menodong pisau, tersangka Arif langsung
menuju meja kasir. Abdul Latif, penjaga warung hanya bisa diam saat melihat
laci di meja kasir dikuras oleh keempat tersangka. Hampir sekitar Rp500 ribu,
dikuras habis oleh pelaku, Sedangkan tersangka Junaedi hanya manfaatkan
kesempatan tersebut untuk mengambil dua kaleng rokok.
” Peran dua tersangka lainnya ialah mengawasi sekitar lokasi, ketika rekan lainnya
mengambil uang dan rokok, kemudian mereka kabur. Korban yang tidak terima
dengan perlakuan para tersangka melaporkan kejadian tersebut pada petugas. Dari
hasil penyeledikan, awalnya kami tangkap dua tersangka,dan terpaksa di
lumpuhkan karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” jelas
Takdir,Senin(04/04).
Dari dua tersangka ini yang lebih dulu tertangkap, petugas akhirnya menangkap
dua tersangka yang lain yang masih bersaudara ini di rumahnya, tanpa melakukan
perlawanan. Kini petugas masih melakukan pengembangan kasus ini, karena tidak
menutup kemungkinan mereka beraksi lebih dari satu kali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya kini ke empat tersangka dan barang
bukti berupa dua pisau dan sebuah sepeda motor milik tersangka di amankan di Polrestabes
Surabaya. Ke empat tersangka akan di sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW