Hakim Ni Made Purnami, membacakan putusan terhadap terdakwa, mengadili, Menyatakan terdakwa Raga Dimas Suegani terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan alternatif JPU.
Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 800 Juta, subsider 3 bulan penjara.
dikurangi selama para berada dalam tahanan dengan perintah para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti
1 poket sabu 0,71 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
1 unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam silver nopol L 5412 YQ Dikembalikan kepada terdakwa.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Sulfikar, dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp.800 juta, subsider 6 bulan penjara.
Diketahui sebelumnya pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa Raga Dimas Surgani membeli sabu dengan harga 600 ribu dari Cak Boleng (DPO) di Giras jalan Sidotopo.
Setelah mendapatkan sabu, terdakwa pergi, di tengah perjalanan di atas rel kereta api Jalan Kenjeran Surabaya terdakwa di tangkap oleh Saksi Holili dan saksi Ronny anggota polisi, melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket sabu 0,71 gram. 1 unit sepeda motor Supra 125 warna silver hitam Nopol L 5421 YQ.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi