Sopir Dan Kernet mau Nyabu di Bak Truck, Keburu Ditangkap Aparat

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Muhammad Arifin (21) Warga jln Kedinding Lor no.68 Surabaya dan Slamet Riyadi (31) warga jln Kedinding Lor Gg mawar no.11 Surabaya bernasib sial. Pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari jalan Kunti. Dua Pria yang sehari harinya yang profesi sebagai Kernet dan Sopir truck ini diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) saat hendak berpesta narkoba di Pelabuhan Nilam Timur jln Prapat Kurung Utara Perak Surabaya.

Kasubbag Humas Polres (KP3) AKP Djanu Fitrianto mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di Pelabuhan Nilam Timur ada dua orang yang hendak melakukan pesta Narkoba jenis sabu.

" Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan ternyata benar di TKP anggota  menemukan tersangka yang pada saat itu sedang hendak berpesta narkoba di dalam Truck,"  ungkap AKP Djanu Selasa ( 05/4/2016).

Djanu menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penggerebekan ." dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan be rat 0,42 gram , 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api dan seperangkat alat hisab (bong)" imbuh" Djanu.

Menurut pengakuan salah satu tersangka, dirinya hanya dua kali dalam 1(satu) minggu membeli narkoba jenis sabu dan baru Empat kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. " Baru empat kali ini saya menggunakan narkoba, dan  hanya untuk konsumsi sendiri guna menambah setamina aja," terangnya.

Salah satu tersangka  mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MA yang tinggal di jln Kunti Surabaya yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ).

Dan, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut seharga 150 ribu perpoket
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasa 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1)   U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman  humuman 5  tahun penjara..(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru