SURABAYA - SUARA PUBLIK. Muhammad Arifin (21) Warga jln
Kedinding Lor no.68 Surabaya dan Slamet Riyadi (31) warga jln Kedinding Lor Gg
mawar no.11 Surabaya bernasib sial. Pasalnya belum sempat menikmati Narkoba
jenis sabu yang dibelinya dari jalan Kunti. Dua Pria yang sehari harinya yang
profesi sebagai Kernet dan Sopir truck ini diringkus Sat Narkoba Polres
Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) saat hendak berpesta narkoba di Pelabuhan Nilam
Timur jln Prapat Kurung Utara Perak Surabaya.
Kasubbag Humas Polres (KP3) AKP Djanu Fitrianto mengungkapkan, penangkapan
kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di Pelabuhan
Nilam Timur ada dua orang yang hendak melakukan pesta Narkoba jenis sabu.
" Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan
ternyata benar di TKP anggota menemukan tersangka yang pada saat itu
sedang hendak berpesta narkoba di dalam Truck," ungkap AKP Djanu
Selasa ( 05/4/2016).
Djanu menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan
penggerebekan ." dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang
bukti, 1 (satu) klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan 1
jenis shabu dengan be rat 0,42 gram , 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah
korek api dan seperangkat alat hisab (bong)" imbuh" Djanu.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, dirinya hanya dua kali dalam 1(satu)
minggu membeli narkoba jenis sabu dan baru Empat kali ini dirinya mengkonsumsi
narkoba jenis sabu. " Baru empat kali ini saya menggunakan narkoba,
dan hanya untuk konsumsi sendiri guna menambah setamina aja,"
terangnya.
Salah satu tersangka mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut
dari seorang bandar berinisial MA yang tinggal di jln Kunti Surabaya yang kini
menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ).
Dan, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut seharga 150 ribu perpoket
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasa 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1)
U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman humuman
5 tahun penjara..(TOM)
Editor : Pak RW