Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering seberat 68 gram terbagi dalam dua bungkus, dengan terdakwa Tekat Purwanto bin Tariman, bersama dengan
saksi Piko Sugara, Augusto Mauleto dan saksi Bagoes Bambang Soejanto ( masing- masing berkas terpisah), diruang Kartika PN.Surabaya, secara online.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Maryani Melindawati, dari Kejari Surabaya, menyatakan tekat Purwanto dan para temannya (berkas terpisah), telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang " tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman."Kamis (25/8).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tekat, dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 2 Miliar, subsidair 3 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti 1kantong plastik berisi 4 gram ganja beserta pembungkusnya.
1plastik klip berisi ganja dengan berat 1 gram serta pembungkusnya,
2 bungkus kertas papir,
Yang semuanya berada di dalam kotak kaca mata.
2 kantong plastik klip masing-masing berisi ganja dengan berat 32 gram dan 31 gram beserta pembungkusnya, dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui sebelumnya, Pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekira jam 20.00 wib, dirumah terdakwa di Perumahan Citra Fajar Golf Blok A 2009 no.2009 Sidoarjo, sedang berkumpul saksi Piko Sugara, Augusto Mauleto dan saksi Bagoes Bambang Soejanto (masing-masing berkas terpisah).
Saat itu mereka sedang menenggak minuman keras bersama-sama, lalu terdakwa Tekat mengeluarkan 4 linting rokok yang terdapat irisan ganja.
Terdakwa menghisap 2 linting,
sedangkan 2 linting rokok lainnya dihisap oleh saksi Piko Sugara, Augusto Mauleto, Claudino Dasi , Cahyanto jaya Nugraha secara bergantian.
Terdakwa mendapatkan ganja dengan cara membeli kepada Joni (DPO) seharga Rp.1 juta,mendapatkan 2 bungkus.
Selanjutnya jam 22.15 wib, saksi Oki Ari Saputra dan saksi Heffy Arys Setyono anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tekat, Piko,Augusto dan Cahyanto jaya.(Sam)
Editor : Redaksi