Ambil 10 Gram Sabu Sistem Ranjau, Ditangkap Dengan BB 8,4 Gram, Richie Shakti Dituntut 7 Tahun Penjara

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Richie Shakti bin Mustar,menjalani sidang tuntutan, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online.Selasa (06/09/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara narkotika jenis sabu seberat 8,34 gram, telah dibagi menjadi 36 poket sabu siap bual, dengan terdakwa Richie Shakti bin Mustar, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online.Selasa (06/09/2022).

Agenda tuntutan yang dibacakan JPU Sulfikar dari Kejari Tanjung perak, menyatakan terdakwa Richie terbukti bersalah melakukan tindak pidana 

“menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram”  

Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.2 Miliar, subsider 1 tahun penjara, dikurangkan selama berada dalam tahanan, tetap dalam tahanan.

Barang bukti berupa 36 poket sabu berat total 8,34 gram.1 timbang an elektrik, 1 sekrop dari sedotan warna putih.1 buah HP.Dirampas untuk dimusnahkan.

Hakim Sudar menunda sidang pad Selasa pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Diketahui sebelumnya, hari Jumat 24 Mei 2022 jam 20.30 wib, Terdakwa menerima barang berupa sabu dititipkan oleh Mustofa (DPO), untuk dijual kembali,terdakwa memperoleh dengan cara :

Hari Selasa 24 Mei 2022, jam 20.30 wib, mengambil ranjau sabu Terdakwa mengambil ranjau Narkotika Golongan I jenis sabu di sekitar jalan Ngemplak Sidoarjo, disimpan dalam kresek hitam seberat 5 gram, selanjutnya terdakwa menyimpan di dalam rumah jalan Dharmawangsa 8/5 Surabaya.

Mengambil ranjau di sekitar jalan Dukuh Kupang X Surabaya, sebanyak 5 gram.

Terdakwa membagi menjadi 36 Poket, sabu 2 gram dalam bungkus rokok diedarkan oleh terdakwa di SPBU jalan Demak Surabaya 1 gram diranjau disekitar STM Rajasa jalan genteng Surabaya.

Selanjutnya hari Jumat, 27 Mei 2022 sekira pukul 07.00 wib di dalam kos Terdakwa jalan Dharmawangsa 8/5 Gubeng Surabaya,saksi Husni Armasyah dan saksi Vikry Noor, anggota Polres Tanjung perak menangkap tedakwa dan penggeldahan ditemukan dompet hitam berisi BB 36 poket sabu berat total 8,34 gram.1 timbang an elektrik, 1 sekrop dari sedotan warna putih.1 buah HP.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru