SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dani Ferdiansyah (19) warga kedung
Turi Gg 5 Surabaya ditangkap Unit Crime Hunter Polsek Tegalsari Surabaya.
Warga Kedung Turi Gg 5. Tersebut, sebelumnya, tertangkap oleh warga Minggu sekitar
pukul 04.00 wib pagi hari. Saat kedapatan mengutil HP di salah satu rumah kos
di jalan kedungturi. Korbannya bernama Bagus Joko Priambodo (26) warga
kedungturi Gg 5 Surabaya.
Pria spesialis pencuri yang tidak bekerja alias penganguran ini mengaku, saat
itu dirinya masuk di kos kosan langsung membuka pintu kamar yang tidak terkunci.
Pada saat itu juga tersangka melihat sebuah Hp yang tergeletak di atas
meja,tersangka langsung mengambil dan membawa HP tersebut.
Namun naas, saat akan membawa lari hasil jarahannya. Aksinya diketahui oleh
sang pemilik HP dan korban spontan berteriak maling. Teriakan tersebut membuat
warga yang sedang tidur terbangun dan berusaha mengejar pelaku. Akhirnya korban
bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan langsung diserahkan ke polsek
Tegalsari.
Pelaku yang mengaku masih lajang ini, kepada petugas mengakui kalau aksinya
baru pertama kalinya. Sebelum melakukan aksinya pelaku sebelumnya nongkrong di
warung disekitar lokasi. Melihat Rumah kos di jalan Kedungturi dalam
keadaan sepi pelaku akhirnya masuk ke dalam dan melakukan pencurian.
" Kanit Reskrim Polsek Teglsari Akp Ari Priambodo mengatakan, saat itu
pelaku pencurian ini kepergok sang pemilik HP. Korban mendengar nada alarm HP
nya yang sudah di setel sebelumnya, korban terbangun. Betapa kagetnya melihat
orang yang tidak dikenal berada di dalam kamar kosnya dan Hp nya di ambil orang
tersebut. Akhirnya, korban berteriak sekuat tenaga, dari teriakan korban
akhirnya pelaku berhasi diamankan oleh warga yang berada di sekitar lokasi
selanjutnya menghubungi anggota Crime Hunter Polsek Tegalsari .imbuh Ari (7/4)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan
polsek Tegalsari. Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit HP merk
Evercross Warna putih dan Pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP yang ancaman
hukumannya maksimal 7 tahun penjara..(TOM)
Editor : Pak RW