Tertangkap Saat Transaksi 1,5 Gram Sabu, Richie Dihukum 6,5 Tahun

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Richie Shakti saat mendengarkan vonis hakim, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online, Selasa (20/09/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram, dengan terdakwa Richie Shakti, Yang dalam agenda putusan, Ketua Majelis Hakim Sudar menyatakan, bahwa terdakwa dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp. 2 Miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika. Menghukum terdakwa Richie Shakti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp.2 miliar,"kata Sudar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa,(20/09/2022).

Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU Nurlaila dari Kejati Jatim, dengan tuntutan 7 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan tuntutan 7 tahun penjara, Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Terhadap putusan hakim, terdakwa berhak menerima, pikir- pikir ataupun banding, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu. 

Diketahui sebelumnya, terdakwa Richie Shakti pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 01.30 Wib, bertempat di halaman Alfamart Jalan Dharmawangsa Surabaya. sabu seberat 0.44 gram yang dibawanya, sedangkan di rumahnya sebanyak 2 poket, 0,66 gram dan 0,42 gram.

Petugas polisi Polda Jatim mendapatkan informasi dari Taufan yang ditangkap lebih dahulu,dilakukan pengembangan kepada terdakwa Richie Shakti pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekitar pukul 10.30 Wib di gang rumahnya.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 01.30 Wib , saksi membuntuti terdakwa saat akan transaksi sabu, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Richie Shakti di halaman Alfamart Jalan Dharmawangsa Surabaya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru