SURABAYA - SUARA PUBLIK. Gaya Hidup Narkotika dan Judi masih saja belum bisa dihilangkan di negeri kita tercinta ini. Padahal di pemberitaan mass media sering disiarkan penangkapan para narkobaisme dan judiisme. Bahkan kini judi ada yang tidak terlihat oleh orang lain walau tempatnya ramai dikunjungi orang.
Warnet sebuah tempat yang selalu dipenuhi orang dalam
berselancar di dunia maya. Ternyata warnet juga bisa dijadikan ajang judi namun
tidak diketahui oleh sesama pengguna warnet dalam 1 tempat. Seperti yang
dilakukan 3 pemuda yang ditangkap Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya saat
melakukan judi online jenis Poker pada Jum,at (08/04) kemarin.
Ketiga pemuda asal Jalan Mustika, Ngagel Surabaya tersebut antara lain, Ivan
Oktavia Lestari (27) Dedy Maulana Hamzah (34) dan M. Raji (28). Ketiga
tersangka tersebut Tertangkap di dua tempat warnet yang berbeda yaitu di
Bratang Gede dan Simo Surabaya.
Kepada petugas Ivan mengaku bermain judi online tersebut karena hoby dan uang
sebagai taruhannya dikirim ke bandar via transfer Bank. "Taruhan hanya 100
ribu hingga 200 ribu saja mas",singkatnya,Sabtu (09/04).
AKP Djanu Fitrianto Kasubbag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya mengungkapkan,
penangkapan ketiganya setelah Polres Tanjung Perak mendapat laporan masalah
judi bola di mana sistemnya online.Tiga tersangka ini ditangkap di daerah Simo
dan daerah Bratang.
"Pelaku ini berjudi bola online hanya mendapat keuntungan kecil kurang
lebih 100 sampai Rp200 ribu, tapi karena memang dia hobinya berjudi jadi
pelakunya kita amankan", jelas Djanu.
Ketiga tersangka ini di jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman
hukuman kurang lebih 5 tahun.Barang bukti yang disita dari ketiga pelaku berupa
3 buah ATM, 2 print out, 3 unit komputer,2 buah bukti transfer dan 1 print out
permainan judi.(TOM)
Editor : Pak RW