Dua Pengedar Narkoba di Tangkap Polsek Wonokromo

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tidak sia sia Jajaran Anggota Polsek Wonokromo dalam melakukan operasi Bersinar Narkoba (berantas Sindikat Narkoba) di Wilayah surabaya dan sekitarnya. Terbukti, pada hari Senin 5/4/2016 Unit Crime Hunter berhasil mengamankan dua Orang di tempat yang berbeda di duga sebagai pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.

dua orang tersangka budak narkoba tersebut yakni, Budi Kusdini (44) Warga Jln Jedong kec.Tambaksari Surabaya dan M.Imron (31) Warga jln. Tambak Gringsing Surabaya, kedua tersangka diciduk Crime Hunter polsek Wonokromo lantaran diduga menjadi salah satu pengedar dan pemakai Narkoba jenis shabu.

Tersangka Budi di tangkap Anggota Reskrim  pada hari senin 5/4/2016 jln Kusuma Bangsa Surabaya. Sedangkan tersangka M.Imrom di tangkap di jalan tambak Gringsing Surabaya. Ke dua tersangka tersebut masing masing kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang akan bertransaksi dengan pembelinya.

Dari penangkapan kedua tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka Budi berupa, Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah di kemas dalam klip plastik kecil putih seberat 0,25 gram. Sedangkan dari tangan tersangka M. Imron polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang juga sudah di kemas dalam plastik kecil seberat 0,50 gram.

Kapolsek Wonokromo kompol Arief Kristanto  membenarkan, Anggota Reskim Polsek Wonokromo, telah berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar dan pemakai Narkoba di Kawasan Surabaya."jelasnya sabtu (9/4).

” Kini tersangka dan barang bukti Narkoba telah diamankan di Polsek Wonokromo untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut”, tambahnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di Hotel Prodeo Polsek Wonokromo .

Keduanya dijerat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub 112 ayat (2)UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru