SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tidak sia sia Jajaran Anggota
Polsek Wonokromo dalam melakukan operasi Bersinar Narkoba (berantas Sindikat
Narkoba) di Wilayah surabaya dan sekitarnya. Terbukti, pada hari Senin 5/4/2016
Unit Crime Hunter berhasil mengamankan dua Orang di tempat yang berbeda di duga
sebagai pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.
dua orang tersangka budak narkoba tersebut yakni, Budi Kusdini (44) Warga Jln
Jedong kec.Tambaksari Surabaya dan M.Imron (31) Warga jln. Tambak Gringsing
Surabaya, kedua tersangka diciduk Crime Hunter polsek Wonokromo lantaran diduga
menjadi salah satu pengedar dan pemakai Narkoba jenis shabu.
Tersangka Budi di tangkap Anggota Reskrim  pada hari senin 5/4/2016 jln
Kusuma Bangsa Surabaya. Sedangkan tersangka M.Imrom di tangkap di jalan tambak
Gringsing Surabaya. Ke dua tersangka tersebut masing masing kedapatan membawa
narkoba jenis sabu yang akan bertransaksi dengan pembelinya.
Dari penangkapan kedua tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti dari tangan tersangka Budi berupa, Narkotika jenis sabu-sabu yang
sudah di kemas dalam klip plastik kecil putih seberat 0,25 gram. Sedangkan dari
tangan tersangka M. Imron polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang
juga sudah di kemas dalam plastik kecil seberat 0,50 gram.
Kapolsek Wonokromo kompol Arief Kristanto  membenarkan, Anggota Reskim
Polsek Wonokromo, telah berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar dan
pemakai Narkoba di Kawasan Surabaya."jelasnya sabtu (9/4).
†Kini tersangka dan barang bukti Narkoba telah diamankan di Polsek Wonokromo
untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjutâ€, tambahnya. Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di Hotel Prodeo
Polsek Wonokromo .
Keduanya dijerat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub 112 ayat (2)UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW