Bandar Sabu di BUI Polsek Pakal, BB Sabu Seberat 44,5 Gram

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Crime Hunter Polsek PAKAL, berhasil menangkap seorang pria pengedar sekaligus pemakai Narkotika jenis Sabu Sabu (SS). Pria tersebut Bernama Dedy (33), warga Jalan Pondok Maritim Surabaya.

Meskipun Pernah mendekam di sel Tahanan Polrestabes Surabaya empat tahun lalu dengan Kasus yang sama. Tersangka pada saat itu ke dapatan mengedarkan, membawa Narkoba jenis Sabu seberat 1kg tidak membuat jera. Dirinya mengaku, bahwa pekerjaannya sebagai serabutan, tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya yang baru dibinanya dua Bulan. Akhirnya, dirinya pun jatuh kelubang yang sama, menjual bubuk Kristal putih (Sabu) "Saya bekerja serabutan, jadi penghasilan kurang,"paparnya singkat.

"Kanit Reskim Polsek Pakal AKP. Olloan Manulang, menjelaskan, tertangkapnya tersangka Dedy berdasarkan, informasi dari warga sekitar yang resah akan adanya peredaran narkoba jenis Sabu di kawasan tersebut. Menindak lanjuti laporan masyarakat, Olloan perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Olloan Manulang, Anggota Crime Hunter melakukan pengintaian, "setelah di intai cukup lama, Anggota Crime Hunter berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya," jelas. AKP.  Olloan Senin(11/4).

Dedy Sebelum di tangkap di Pondok Maritim mau berkunjung kerumah temannya, dekat rumah mertuanya pada hari jum'at 25/4/2016. Pada saat penangkapan tersangka mengantongi serbuk kristal putih (sabu) seberat 5 gram. Setelah di kembangkan dan diintrogasi akhirnya Unit Crime Hanter berhasil menemukan serbuk kristal putih (sabu) yang di simpan tersangka di almari kos nya di jln Gunung Sari indah seberat 30,8 gram.

Dari tanggan tersangka Anggota Crime Hunter Polsek Pakal Berhasil mengamankan Barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) poket yang sudah di kemas dengan  plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu seberat 44,40 gram beserta alat timbangan. Pipet kaca serta seperangkat alat hisap (bong).
Tersangka Dedy mengatakan, barang haram tersebut dikirim dari seorang yang berada di LP porong yang berinisial cino. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kini pria yang baru menikah dua bulan ini, harus menghabiskan sisa masa hidupnya di balik  jeruji. Tersangka akan dikenakan pasal 114  ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub 112 ayat (2)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 5 dan paling lama 15 tahun penjara. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru