SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Crime Hunter Polsek PAKAL,
berhasil menangkap seorang pria pengedar sekaligus pemakai Narkotika jenis Sabu
Sabu (SS). Pria tersebut Bernama Dedy (33), warga Jalan Pondok Maritim
Surabaya.
Meskipun Pernah mendekam di sel Tahanan Polrestabes Surabaya empat tahun lalu
dengan Kasus yang sama. Tersangka pada saat itu ke dapatan mengedarkan, membawa
Narkoba jenis Sabu seberat 1kg tidak membuat jera. Dirinya mengaku, bahwa
pekerjaannya sebagai serabutan, tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya yang
baru dibinanya dua Bulan. Akhirnya, dirinya pun jatuh kelubang yang sama,
menjual bubuk Kristal putih (Sabu) "Saya bekerja serabutan, jadi
penghasilan kurang,"paparnya singkat.
"Kanit Reskim Polsek Pakal AKP. Olloan Manulang, menjelaskan,
tertangkapnya tersangka Dedy berdasarkan, informasi dari warga sekitar yang
resah akan adanya peredaran narkoba jenis Sabu di kawasan tersebut. Menindak
lanjuti laporan masyarakat, Olloan perintahkan anggotanya untuk melakukan
penyelidikan. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Olloan Manulang, Anggota Crime
Hunter melakukan pengintaian, "setelah di intai cukup lama, Anggota Crime
Hunter berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya," jelas. AKP. Olloan Senin(11/4).
Dedy Sebelum di tangkap di Pondok Maritim mau berkunjung kerumah temannya,
dekat rumah mertuanya pada hari jum'at 25/4/2016. Pada saat penangkapan
tersangka mengantongi serbuk kristal putih (sabu) seberat 5 gram. Setelah di
kembangkan dan diintrogasi akhirnya Unit Crime Hanter berhasil menemukan serbuk
kristal putih (sabu) yang di simpan tersangka di almari kos nya di jln Gunung
Sari indah seberat 30,8 gram.
Dari tanggan tersangka Anggota Crime Hunter Polsek Pakal Berhasil mengamankan
Barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) poket yang sudah di
kemas dengan plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu seberat 44,40
gram beserta alat timbangan. Pipet kaca serta seperangkat alat hisap (bong).
Tersangka Dedy mengatakan, barang haram tersebut dikirim dari seorang yang
berada di LP porong yang berinisial cino. Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya Kini pria yang baru menikah dua bulan ini, harus menghabiskan sisa
masa hidupnya di balik jeruji. Tersangka akan dikenakan pasal 114
ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 5 dan paling lama 15 tahun
penjara. (TOM)
Editor : Pak RW