Gelapkan Uang Perusahaan 810 Juta, Sunardi di "Kandang" kan

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Pemuda asal Jalan Wonorejo Indah Rungkut, Surabaya ditangkap oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Karena melakukan penggelapan uang senilai 810 juta (delapan ratus sepuluh juta rupiah) milik UD. Jennifer yang beralamatkan di jln.  Wonorejo Indah Gg.1 Surabaya.

Pelakunya Sunardi (42) di UD Jennifer bekerja sebagai sales freelance mulai bulan Januari 2013. Dalam melakukan penjualan atau pemasaran barang milik UD Jenifer tersangka telah membuat nota penjualan fiktif dimana pada nota penjualan supplier bahan bangunan tersebut ditulis nama tokonya fiktif atau tidak ada .

Selain itu, pada nota juga di tulis nama toko Tapi toko tersebut juga tidak pernah melakukan pembelian atas barang-barang tersebut. Agar pemilik UD. Jennifer percaya terhadap penjualan tersebut dalam nota penjualan fiktif oleh tersangka dicap atau stempel nama toko palsu.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djaffar mengatakan, dalam aksinya tersangka menjual barang barang tersebut secara kontan ke toko lainnya yang mana dalam penjualan tersebut dijual dengan harga murah. Pelaku tidak mengakui penggelapan yang dilakukan pada tahun 2013. Dirinya melakukan penggelapan ini sejak September 2014 dan kerugian yaitu sebesar 810 juta rupiah.

"Barang-barangnya hasil penjualan ini penagihannya tidak disetorkan kepada perusahaan namun dipakai sendiri hingga perusahaannya rugi mencapai 810 juta",imbuh Lily,Senin (11/04).

Kepada penyidik pelaku mengaku, Perbuatannya ini terjadi berturut-turut mulai tanggal 30 September 2014 hingga tanggal 6 Februari 2016. Semua barang tersebut pelaku pasar kan di daerah Lumajang Tuban Malang, Madura dan juga Bojonegoro. Bapak tiga anak tersebut mengaku uang hasil menggelapkan barang-barang milik perusahaan tempatnya bekerja digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Untuk makan, membeli susu dan juga untuk Gali Lobang Tutup Lobang di mana harus membayar uang yang telah dia pakai terlebih dahulu dengan hasil penjualan yang baru",imbuh pelaku.

Kini tersangka ditahan di penjara Polrestabes Surabaya dan dikenakan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 80 lembar nota pembelian dan penjualan 12 lembar nota pembelian dengan alamat toko fiktif.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru