SURABAYA - SUARA PUBLIK. Pemuda asal Jalan Wonorejo Indah
Rungkut, Surabaya ditangkap oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes
Surabaya. Karena melakukan penggelapan uang senilai 810 juta (delapan ratus
sepuluh juta rupiah) milik UD. Jennifer yang beralamatkan di jln.
Wonorejo Indah Gg.1 Surabaya.
Pelakunya Sunardi (42) di UD Jennifer bekerja sebagai sales freelance mulai
bulan Januari 2013. Dalam melakukan penjualan atau pemasaran barang milik UD
Jenifer tersangka telah membuat nota penjualan fiktif dimana pada nota
penjualan supplier bahan bangunan tersebut ditulis nama tokonya fiktif atau
tidak ada .
Selain itu, pada nota juga di tulis nama toko Tapi toko tersebut juga tidak
pernah melakukan pembelian atas barang-barang tersebut. Agar pemilik UD.
Jennifer percaya terhadap penjualan tersebut dalam nota penjualan fiktif oleh
tersangka dicap atau stempel nama toko palsu.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djaffar mengatakan, dalam
aksinya tersangka menjual barang barang tersebut secara kontan ke toko lainnya
yang mana dalam penjualan tersebut dijual dengan harga murah. Pelaku tidak mengakui
penggelapan yang dilakukan pada tahun 2013. Dirinya melakukan penggelapan ini
sejak September 2014 dan kerugian yaitu sebesar 810 juta rupiah.
"Barang-barangnya hasil penjualan ini penagihannya tidak disetorkan kepada
perusahaan namun dipakai sendiri hingga perusahaannya rugi mencapai 810
juta",imbuh Lily,Senin (11/04).
Kepada penyidik pelaku mengaku, Perbuatannya ini terjadi berturut-turut mulai
tanggal 30 September 2014 hingga tanggal 6 Februari 2016. Semua barang tersebut
pelaku pasar kan di daerah Lumajang Tuban Malang, Madura dan juga Bojonegoro. Bapak
tiga anak tersebut mengaku uang hasil menggelapkan barang-barang milik perusahaan
tempatnya bekerja digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk makan, membeli susu dan juga untuk Gali Lobang Tutup Lobang di mana
harus membayar uang yang telah dia pakai terlebih dahulu dengan hasil penjualan
yang baru",imbuh pelaku.
Kini tersangka ditahan di penjara Polrestabes Surabaya dan dikenakan pasal 372
KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.Barang bukti
yang disita dari tersangka berupa 80 lembar nota pembelian dan penjualan 12
lembar nota pembelian dengan alamat toko fiktif.(TOM)
Editor : Pak RW