Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 9 gram, dibagi menjadi 11 poket, dibeli dengan harga Rp.9 juta, dengan terdakwa Agung Permono bin Sukur diruang Candra PN.Surabaya, secara online (03/10/2022).
Dalam dakwaan Jaksa Sulfikar dari Kejari Tanjung perak, menyatakan terdakwa Agung Permono telah melakukan tindak pidana “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam agenda pemeriksaan terhadap terdakwa , Agung mengaku kalau sabu yang belum terjual sebanyak 8 poket, dan membeli dia kali dari Sirin (DPO) telah transaksi selama dua bulan,
" Saya beli dari Sirin, transaksi sudah dua bulan ini sebanyak dua kali, saya mendapatkan keuntungan sebesar 3 juta yang mulia," kata Agung.
Uang keuntungan penjualan sabu oleh terdakwa dipakai untuk mbsli sabu kembali, karena terdakwa telah memiliki langganan tetap teman- temannya sendiri sesama budak sabu.
Hakim Toni Siswoyo menunda sidang pada Senin pekan depan dengan agenda putusan.
Diketahui sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2022 sekitar jam 21.26 wib terdakwa Agung Permono menghubungi Sirin (DPO) lewat WA memesan sabu sebanyak 9 gram seharga Rp. 9 juta.
Selanjutnya sekira jam 22.15 terdawa disuruh sirin mengambil sabu 9 gram di jalan kunti.sesampainya di jalan Kunti terdakwa agung ditemui anak buah Sirin menyerahkan sabu 9 gram, dan menyerahkan pembayaran tunai Rp.9 juta.
Selanjutnya terdakwa pulang kerumah di jalan Kedung Mangu /91 Sidotopo Wetan, menimbang sabu dan selanjutnya disimpan dikamarnya dan telah menjual kepada Andika putra (DPO) 1 poket dan kepada Gofur (DPO) harga 100 ribu.
Selanjutnya hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira jam 07.30 wib terdakwa diamankan oleh saksi Budi Ariawan dan Djunaedi Anggota Kepolisian ditemukan barang bukti dalam kotak yang didalamnya berisi sabu : (1,30,1,31,1,30,1,29,1,32,1,30,) gram, dengan berat total 10,43 gram dengan pembungkusnya.
1 dompet kecil warna kuning terdapat 11 poket kecil sabu dengan berat 4,42 gram beserta pembungkusnya.1timbangan elektrik, 1 skrop serok sabu, Uang tunai Rp 320.000, 1 buku rekapan penjualan.(Sam)
Editor : Redaksi