SURABAYA - SUARA PUBLIK. Camelia
Christiani (32) warga jln Darmo Indah Barat Surabaya ditangkap Unit Tipidkor
Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Camelia adalah pelaku pengelapan di tempatnya
bekerja PT. Serba Aneka Sampana. Perusahaan tersebut, bergerak dibidang
Restoran, yaitu Restoran Fu Yuan yang beralamat di jln Basuki Rahmad no.03-05
Surabaya.
Perempuan berkulit putih ini, bekerja sebagai Purchasing atau pembelian dan
pembayaran di PT tersebut. Camelia Christiani telah menggelapkan uang milik
perusahaan sebanyak Rp.426.000.000 (empat ratus dua puluh enam juta rupiah). Uang
tersebut harusnya di bayarkan ke PT.UD Eta Abadi salah satu supplier Restoran.
Di sisi lain, sebelum penangkapan tersangka, petugas Unit Tipidkor Sat Reskrim polrestabes surabaya mendapat laporan dari korban yang bernama Sutrisno Karyo Utomo warga jln Jemur Wonosari X/7 Surabaya. Pelapor tersebut sebagai pemilik Restoran Fu Yuan yang beralamat di jln Basuki Rahmat no.03-05 Surabaya.Kemudian petugas malakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka (tersebut, red).
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol LiLy Djafar menjelaskan, aksi penggelapan
uang perusahaan tersebut. Diketahui setelah pihak PT.Serba Aneka Sempana di
tagih oleh pihak UD. Eta Abadi atas pembelian barang yang selama ini berjalan
beberapa bulan. Padahal PT. SAS pada pertengahan tahun 2015 lalu sdh membayar
lunas ke UD. Eta Abadi tersebut."Terang Lily selasa (12/4).
"Tersangka Camelia menggelapkan uang perusahaan sejak awal pertengahan
2014 sampai dengan 2015. Tersangka mengakui hasil uang pengelapan
tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga. Dimana tersangka menghidupi satu
anak dan seorang suami yang tidak mempunyai penghasilan tetap" lanjut
LiLy.
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti
berupa, 6 (enam) bendel faktur tagihan dari UD. Eta Abdi, 6 (enam) sus BG, Print
Out Rekening Bank PT.Serba Aneka Sempana dan Slip gaji a/n Camelia Christiani.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman
paling lama 5 tahun penjara "tutup LiLY Djafar.(TOM).
Editor : Pak RW