SURABAYA - SUARA PUBLIK. Walau aparat sering mengungkap kasus perdagangan orang, namun para mucikari tetap saja berani menjual gadis dibawah umur. Gadis yang masih duduk di Sekolah Menengah Umum di eksploitasi untuk melayani syahwat. Ayam Abu-Abu demikian istilah untuk anak SMU yang bisa melayani hasrat seks orang dewasa.
Satu lagi kasus perdagangan anak
bisa diungkap oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya kali ini korbannya menimpa
pelajar yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Umum (SMU) di salah satu
sekolah di Surabaya.
Kedua korban tersebut adalah SSL(16) dan ELS (16)yang dijual oleh
tersangka bernama Dedi (33) asal Jalan Semolowaru Indah Surabaya. Pelaku
ini kepada semua korban awalnya berkenalan lewat media sosial Facebook ataupun
BBM kemudian tersangka menawarkan para korbannya kepada laki-laki untuk diajak
berhubungan badan.
Polisi yang mendengar informasi
perdagangan anak dibawah umur segera melacak mucikarinya. Setelah mendapat
kontak person sang mucikari, pada hari Selasa (12/04) aparat memesan ABG yang
ditawarkan. Guna menangkap basah sang mucikari yang tega menjual gadis dibawah
umur tersebut.
Mucikari merasa senang mendapat tamu, segera menjemput para korban dan mengantar sendiri korbannya ke Hotel Cleo Jalan Basuki Rahmat Surabaya kamar nomor 612. Setelah sampai di Hotel tersebut, tanpa kesulitan aparat Polrestabes Surabaya membekuk mucikari yang meminta 1 juta per transaksi pada para ABG.
"Untuk sekali kencan tarif 1,5 juta hingga 2 juta
rupiah. keuntungan tersangka sebesar 1 juta per transaksi dari masing-masing
korban",jelas petugas,Rabu (13/04).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Matanette mengatakan, pelaku
perdagangan anak ini tertangkap adanya informasi dari masyarakat yang
menyampaikan bahwa ada sejumlah anak kecil yang masih sekolah yang
diperdagangkan lewat media sosial.
"Setelah diselidiki melalui Undercover Buy, ternyata benar informasi
tersebut kita ungkap dan anak yang diperjualbelikan rata rata masih kelas 1 SMA
yang ada di Surabaya", jelas Takdir.
Masih kata Takdir, dengan tertangkapnya pelaku ini setidaknya bisa mencegah
trafficking terhadap anak-anak yang masih dibawah umur apalagi ini masih anak
kecil. Sebelum dijual oleh germo tersebut ada beberapa yang dia pakai sendiri
dulu baru dijual ke hidung belang.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 lembar Bil hotel, uang tunai
200 ribu, 1 lembar bukti transfer, 1 buah Hp merk Oppo, 1 jaket beserta helm
dan 1 unit sepeda motor.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 2,17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 88 UU RI
no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun Kurungan
Penjara.(TOM)
Editor : Pak RW