SURABAYA - SUARA PUBLIK. Peredaran bisnis narkoba di wilayah
Surabaya terus diberantas oleh jajaran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional.
Kendati demikian pengedar dan pemakai masih saja melakukan tindakan yang
melawan hukum tersebut. Terbukti, di wilayah hukum Polsek Sukolilo Surabaya.
Setelah sebelumnya berhasil mengamankan sabu seberat 13 gram, kali ini Unit
Reskirm Polsek Sukolilo berhasil menyita Narkoba jenis sabu berbentuk kristal
sebarat 69,33 gram.
Berawal dari informasi masyarakat yang resah tentang peredaran bisnis haram dan
pesta narkoba di kawasan Medokan Semampir Surabaya. Anggota Unit Reskrim bergegas
menuju lokasi. Setelah meyelidiki lebih dalam, polisi mendapatkan satu nama
yakni Sugiyo yang tidak lain adalah bandar besar.
Tanpa buang waktu, polisi yang menyamar sebagai masyarakat sekitar kemudian
mengamati rumah Sugiyo. Kala itu, sekitar pukul 19.00 Sugiyo keluar dari rumah.
Tak selang beberapa lama, ada dua orang datang bertamu di rumah Sugiyo.
Tak ingin kehilangan kesempatan, dua anggota polisi yang menyamar tadi kemudian
berpura-pura sebagai bodyguard Sugiyo. Kemudian anggota pun menyuruh kedua tamu
itu masuk ke dalam kamar Sugiyo. Tak selang beberapa lama, dua orang laki-laki
datang bertamu lagi. Dan yang terakhir, datang lagi tiga orang laki-laki ke
rumah Sugiyo.
Ketiga tamu Sugiyo tak menyadari bahwa, dua bodyguard yang menyuruh masuk ke
dalam kamar adalah anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo. Kurang dari satu jam,
Sugiyo pun pulang ke rumah. Meski awalnya pria 40 tahun mengelak sebagai
pemilik barang haram jenis sabu, namun dia tak bisa berkutik setelah polisi
menemukan sabu seberat 0,13 di dalam saku celananya.
"Akhirnya dia mengakui, dan mengeluarkan sabu lainnya seberat 69,33 yang
tersimpan di dalam laci almari," kata Kapolsek Sukolilo Kompol Noerijanto,
Sabtu (16/4).
Dari penangkapan ini, selain sabu seberat 69,33 gram, Polisi juga menyita
barang bukti berupa satu buah timbangan elektrik, satu buah handphone, dan uang
tunai Rp 3,8 juta. "Untuk ke tujuh pelaku lainnya, mereka bukan kurir
melainkan pemakai yang akan membeli sabu kepada Giok (Sugiyo)," tambahnya.
Sementara itu, Anto Prasetyo yang tidak lain kurir Sugiyo tertangkap setelah
pengembangan kasus pertama. Pria 35 tahun ini ditangkap saat berada di rumah
daerah Jalan Darmokali Surabaya. Hasilnya pun tak sia-sia, polisi berhasil
menyita barang bukti berupa satu kantong plastik sebarat 9,53, satu tas warna
hitam, dan satu buah handphone.
Dari pengakuan Sugiyo, terpaksa berbisnis narkoba lantara tidak mempunyai
pekerjaan. Pria pengangguran ini tergiur dengan hasil yang didapatkan setiap
menjual sabu. "Baru tiga bulan jualan barangnya, itupun kepepet,"
dalihnya.(TOM)
Editor : Pak RW