terdakwa Mustofa bin alm.H.Yakub bersama dengan terdakwa Sulik Samar binti alm.Samar, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparno,Kamis (29/12/2022).
Dalam dakwaan JPU Herlambang Adi Nugroho, menyatakan terdakwa Mustofa dan Sulik melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Jaksa Herlambang menghadirkan saksi penangkap Arfanda Satria Yudha anggota Polri,menyatakan sebelumnya mendapatkan Informasi Masyarakat adanya peredaran sabu dilakukan oleh Mustofa dan Sulik,
" kami menangkap keduanya, kita temukan barang bukti 1 poket sabu 1gram, dan pipet kaca berisi sabu, diakui oleh terdakwa dapat dari Ali (DPO)," kata saksi.
Terdakwa mustofa mengaku membeli sabu sudah dua kali dari Ali. Terhadap keterangan saksi terdakwa Mustofa yang bekerja sebagai centeng dan Sulik berprofesi sebagai ibu rumah tangga, membenarkan semua keterangan saksi penangkap.
Diketahui, berawal saksi Agus Subandi bersama saksi Arfanda Satria Yudha mendapatkan informasi dari masyarakat, di jalan Platuk Donomulyo Utara 1A No. 58 Sidotopo Wetan, Kenjeran Surabaya, terdakwa Mustofa bersama terdakwa Sulik Samar mufakat jahat menguasai narkotika jenis sabu.
Selanjutnya hari Rabu 07 September 2022 jam 10.00 wib, saksi Agus Subandi dan Arfanda Satria Yudha mengamankan kedua terdakwa. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,
1 klip plastik berisi Shabu dengan berat 1,22 gram,1 Buah pipet kaca didalamnya berisi Shabu dengan Berat 1, 94 gram beserta pipet kacanya.
Para Terdakwa memperoleh sabu dengan cara, pada hari Kamis 01 September 2022 sekira pukul 10.00 wib, di daerah Desa Parseh Kab. Bangkalan Madura. Terdakwa Sulik Samar membeli sabu dengan berat 1,22 gram dan 1,94 gram kepada Ali (DPO) dengan harga Rp.1 juta.(Sam)
Editor : Redaksi