SURABAYA - SUARA PUBLIK. Peredaran bisnis narkoba di wilayah
Surabaya terus diberantas oleh jajaran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional.
Kendati demikian pengedar dan pemakai masih saja melakukan tindakan yang
melawan hukum tersebut. Terbukti, di wilayah hukum Polsek Tegalsari Surabaya.
Setelah sebelumnya berhasil mengamankan seorang Bandar Narkoba jenis sabu di
jln Pandigiling satu pekan lalu , kali ini unit reskirm polsek Tegalsari
kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis Pil ekstasi.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP. Ari Priambodo mengatakan, penangkapan
seorang Dj pengedar pil ekstasi. Berawal dari informasi masyarakat yang
melaporkan tentang peredaran bisnis haram dan pesta narkoba di salah satu
Discotik Hotel di jln Pemuda Surabaya. Dari laporan tersebut anggota unit Reskrim
bergegas menuju lokasi. Setelah meyelidiki lebih dalam, polisi mendapatkan satu
nama yakni Nur Eko Hadianto (33) warga pasuruan yang indekos di jl Kupang
Krajan Gg.4 Surabaya.
Nur Eko Hadianto adalah
seorang Dj, yang setiap malam menghibur pengunjung disalah satu discotik Hotel
yang beralamat di jln Pemuda Surabaya, terangnya selasa. (26/4/2016).
Tanpa buang waktu, Polisi selanjutnya menyamar sebagai pengunjung di sekitar
Discotik yang berada didalam Hotel tersebut. Kemudian mengamati gerak gerik Nur
Eko Hadianto. Kala itu, sekitar pukul 03.00 dini hari, Nur Eko keluar dari dari
Discotik menuju Hotel di jln Panglima Sudirman Surabaya.
Tak ingin kehilangan kesempatan, anggota Polisi yang menyamar tadi kemudian
membuntuti dan langsung mengamankan tersangka Nur Eko di sebuah loby Hotel di
jalan panglima sudirman. Meski awalnya pria (33) tahun tersebut, mengelak untuk
diperiksa. Namun dia tak bisa berkutik setelah polisi menemukan Pil ekstasi
berwarna merah berlogo mersi sebanyak 10 butir di dalam saku
celananya."lanjut Ari.
Kini tersangka dan barang bukti di amankan dipolsek tegalsari guna penyelidikan
lebih lanjut dan tersangka akan perkarakan tindak pidana tanpa hak atau melawan
hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1
bukan tanaman jenis sabu. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1)
jo pasal 123 ayat (1) UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW