DJ Nyambi BD Ineks, Digelandang Reskrim Tegalsari

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Peredaran bisnis narkoba di wilayah Surabaya terus diberantas oleh jajaran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Kendati demikian pengedar dan pemakai masih saja melakukan tindakan yang melawan hukum tersebut. Terbukti, di wilayah hukum Polsek Tegalsari Surabaya. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan seorang Bandar Narkoba jenis sabu di jln Pandigiling satu pekan lalu , kali ini unit reskirm polsek Tegalsari kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis Pil ekstasi.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP. Ari Priambodo mengatakan, penangkapan seorang Dj pengedar pil ekstasi. Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan tentang peredaran bisnis haram dan pesta narkoba di salah satu Discotik Hotel di jln Pemuda Surabaya. Dari laporan tersebut anggota unit Reskrim bergegas menuju lokasi. Setelah meyelidiki lebih dalam, polisi mendapatkan satu nama yakni Nur Eko Hadianto (33) warga pasuruan yang indekos di jl Kupang Krajan Gg.4 Surabaya.

Nur Eko Hadianto adalah seorang Dj, yang setiap malam menghibur pengunjung disalah satu discotik Hotel yang beralamat di jln Pemuda Surabaya, terangnya selasa. (26/4/2016).

Tanpa buang waktu, Polisi selanjutnya menyamar sebagai pengunjung di sekitar Discotik yang berada didalam Hotel tersebut. Kemudian mengamati gerak gerik Nur Eko Hadianto. Kala itu, sekitar pukul 03.00 dini hari, Nur Eko keluar dari dari Discotik menuju Hotel di jln Panglima Sudirman Surabaya.

Tak ingin kehilangan kesempatan, anggota Polisi yang menyamar tadi kemudian membuntuti dan langsung mengamankan tersangka Nur Eko di sebuah loby Hotel di jalan panglima sudirman. Meski awalnya pria (33) tahun tersebut, mengelak untuk diperiksa. Namun dia tak bisa berkutik setelah polisi menemukan Pil ekstasi berwarna merah berlogo mersi sebanyak 10 butir di dalam saku celananya."lanjut Ari.

Kini tersangka dan barang bukti di amankan dipolsek tegalsari guna penyelidikan lebih lanjut dan tersangka akan perkarakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) jo pasal 123 ayat (1) UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru