SURABAYA
- SUARA PUBLIK. Berdalih akan menjual Play Station (Ps) miliknya, Rian
Ramadhan(20) mengembat Handphone milik rekannya. Dengan perbuiatannya itu,
mengantarkannya Rian ke dalam jeruji besi penjara.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari ini Minggu(01/05) pukul 04.00 wib pagi. Pemuda Jalan Wiyung, Surabaya tersebut mendatangi rumah kos korban dengan maksud akan menjual PS miliknya. Rian kemudian masuk kamar kos korban lalu memanggil-manggil, namun korban tidak menjawab.
Saat korban dipanggil dan tidak menjawab itulah pelaku melihat satu unit Hp merk Smartfrend tergeletak disebelah bantal dan langsung diembat oleh pelaku. "Saya ambil HP itu dan langsung pulang ke kos",singkat Rian.
Kanit Reskrim Polsek Wiyung AKP Sugimin mengatakan, karena korban mencurigai pelaku, karena sebelumnya teman pemilik kos, memberi informasi bahwa sebelum kejadian pelaku mencari dan nyelonong masuk kamar kos korban.
"Selanjutnya korban bersama teman pemilik kos korban dan satu temannya lagi mendatangi tempat kos pelaku. Setelah dicari HP milik korban tersebut diketemukan ditempat kos pelaku lalu melaporkan ke Polsek Wiyung",jelas Sugimin,Minggu (01/05).
Kini pelaku beserta barang bukti 1 unit HP ditahan di Polsek untuk diproses sesuai hukum yg berlaku. Dan pelakunya akan dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.(TOM
Peristiwa tersebut terjadi pada hari ini Minggu(01/05) pukul 04.00 wib pagi. Pemuda Jalan Wiyung, Surabaya tersebut mendatangi rumah kos korban dengan maksud akan menjual PS miliknya. Rian kemudian masuk kamar kos korban lalu memanggil-manggil, namun korban tidak menjawab.
Saat korban dipanggil dan tidak menjawab itulah pelaku melihat satu unit Hp merk Smartfrend tergeletak disebelah bantal dan langsung diembat oleh pelaku. "Saya ambil HP itu dan langsung pulang ke kos",singkat Rian.
Kanit Reskrim Polsek Wiyung AKP Sugimin mengatakan, karena korban mencurigai pelaku, karena sebelumnya teman pemilik kos, memberi informasi bahwa sebelum kejadian pelaku mencari dan nyelonong masuk kamar kos korban.
"Selanjutnya korban bersama teman pemilik kos korban dan satu temannya lagi mendatangi tempat kos pelaku. Setelah dicari HP milik korban tersebut diketemukan ditempat kos pelaku lalu melaporkan ke Polsek Wiyung",jelas Sugimin,Minggu (01/05).
Kini pelaku beserta barang bukti 1 unit HP ditahan di Polsek untuk diproses sesuai hukum yg berlaku. Dan pelakunya akan dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.(TOM
Editor : Pak RW