SURABAYA - SUARA PUBLIK. Gudang tempat penyimpanan kulit
sapi import di area komplek pergudangan Kencana Trosobo Jalan Raya Trosobo,
Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo digerebek anggota unit III Subdit I Tindak
Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan,
penggerebekan gudang tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan
ada sebuah gudang untuk penyimpanan kulit sapi. Dan saat digrebek petugas
mendapatkan 17 ton kulit sapi untuk dijadikan barang bukti Polisi.
Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Rabu (20/04) petugas melakukan
penyelidikan, dan menghentikan dua mobil yang baru saja keluar dari komplek
pergudangan Kencana Trosobo. Polisi menemukan 3 ton kulit sapi di mobil pick-up
satu, 2 ton di mobil pick-up dua.
"Saat diminta kelengkapan dokumen oleh anggota, sopir tidak bisa
menunjukkan surat dari karantina. Anggota kemudian, melakukan penggerebekan di
gudangnya, dan menemukan 12 ton kulit sapi mentah dari Italia, jadi totalnya 17
ton," jelas Argo Yuwono,Senin(02/05).
Dua mobil tersebut yang ditangkap pertama itu rencananya akan melakukan
pengiriman kulit sapi ke wilayah Magetan. Hal itu dilakukan sudah berjalan
empat bulan terakhir ini.
Dari penggerebekan tersebut, FAP Direktur CV.SM
dan empat anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka, karena gudangnya itu tidak
memiliki izin Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) dari Balai Badan
Karantina Pertanian.
Polisi akan menjerat tersangkanya dengan pasal 89 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun
2009, tentang peternakan dan kesehatan hewan jo pasal 59 ayat (1) UU RI no.41
tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.18 tahun 2009 tentang peternakan dan
kesehatan hewan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara (TOM).
Editor : Pak RW