Bersama Dengan Erin Lilia Dan Bernada, Bersekongkol Tipu Gelap Dana Talangan Keuntungan Abal - Abal 3, Korban Merugi Rp. 9,9 Miliar, Silvia Yuniati Dituntut 3 T

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Silvia Yuniati, menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan cara bersekongkol untuk menipu korbannya Hendra Wahju Tjahjana (alm) suami dari saksi Annisa Ulfia, dengan modus dana talangan dengan keuntungan 3�lam 10 hari kerja, hingga korbannya mengalami kerugian sebesar

Rp.9.942.450.000,-, dengan Terdakwa Silvia Yuniati bersama dengan saksi Erin Lilia Azizah (berkas perkara terpisah) dan saksi Bernarda Arum Mahargyani (berkas perkara terpisah), diruang Sari PN Surabaya, dipimpin hakim ketua Taufik Tatas, secara online.

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan terdakwa Silvia Yuniati terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum, menggunakan nama palsu, martabat palsu, dengan tipu-muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun untuk menghapuskan piutang”

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Silvia Yuniati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti, Rekening tahapan an.Hendra Wahyu Tjahyana, Oktober 2021 - Maret 2022.

1 bendel rekening koran an.Silvia Yuniati, Oktober 2020.

1 bendel rekening koran an.Silvia Yuniati, November 2020, Desember 2020, Januari 2021, Februari 2021.

Maret 2921 dan April 2021.

Chat WA, Rekapan pinjaman Silvia sesuai rekening koran, Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Di sidang sebelumnya Penasihat Hukum Terdakwa Silvia Yuniati menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof DR.Sardjiono, SH,MH, dipersidangan.

Berawal saksi Bernarda Arum Mahargyani (berkas perkara terpisah) menyampaikan kepada terdakwa Silvia Yuniati mengenai dana talangan, menutup jaminan yang akan dialihkan untuk dijaminkan kembali.

Terdakwa Silvia mengatakan kepada saksi Bernada Arum mempunyai teman bernama saksi Erin Lilia Azizah (berkas perkara terpisah) akan membantu mengenai dana talangan. Dan sepakat akan memberikan keuntungan 3�lam 10 hari kerja.

Dana talangan yang dimaksud adalah program dana talangan yang tidak diperbolehkan di PT. Indo Surya.

Informasi dana talangan, Di mana dalam mekanisme dana talangan tersebut, saksi Erin Lilia Azizah dan terdakwa Silvia menyepakati keuntungan yang akan diperoleh kepada pemberi dana talangan adalah 3�lam sepuluh hari kerja. Pembagian keuntungan yang diperoleh :

3% pemberi dana talangan, 

3% kepada terdakwa Silvia, 

3% kepada saksi Erin Lilia Azizah (berkas perkara terpisah), 

3% kepada saksi Bernarda Arum Mahargyani (berkas perkara terpisah).

Saksi Erin Lilia Azizah menawarkan dana talangan kepada kakak kandungnya Hendra Wahju Tjahjana (alm) suami dari saksi Annisa Ulfia.

Selanjutnya sekitar bulan Oktober 2020 bertempat di Mall Tunjungan Plaza,Hendra Wahju Tjahjana (alm) suami dari saksi Annisa Ulfia memperoleh tawaran dari Terdakwa yang bekerja di Perusahaan Mega Finance dengan tujuan kerja sama peminjaman dana talangan Indosurya dan Commentwelth.

Terdakwa Silvia menyampaikan akan memperoleh keuntungan sebesar 3% setiap 10 hari kerja.

Hendra Wahyu (alm) dan saksi Annisa Ulfia, tertarik dan menyetujuinya. Dan dilakukan pengiriman uang untuk dana talangan, dilakukan saksi Nilam Ratih Muningar karyawan dari Hendra Wahju Tjahjana (alm) suami dari saksi Annisa Ulfia ke rekening BCA an. Silvia Yuniati dan rekening BCA an. Bernarda Arum Mahargyani. Adapun rincian total penyetoran pendanaan senilai Rp.Rp.9.942.450.000,-

Pada bulan Oktober 2020 sampai bulan April 2021, terdakwa Silvia telah mengirimkan dana talangan Rp.19.540.000.000,-

yang kemudian saksi Bernarda Arum Mahargyani mengembalikan pokok kepada terdakwa sebesar Rp.11.799.550.000,-

dan biaya admin Rp.5.470.840.500,- Terhadap biaya admin. Rp.5.470.840.500,- dibagi keuntungan dengan rincian:

Hendra Wahju Tjahjana (alm) suami dari saksi Annisa Ulfia memperoleh keuntungan Rp.2.558.706.500,-

Saksi Erin Lilia Azizah memperoleh keuntungan Rp.2.050.478.000,-

Terdakwa Silvia Yuniati memperoleh keuntungan Rp.1.949.796.500,-

Saksi Bernarda Arum Mahargyani memperoleh keuntungan 1% yang sudah dipotong sejak awal.

Bahwa mulanya terhadap dana talangan tersebut Hendra Wahju Tjahjana (alm) suami dari saksi Annisa Ulfia memperoleh keuntungan sebesar Rp.2.000.000.000,-.

Namun, jatuh tempo berikutnya hanya dikembalikan bunga tanpa modal awal, Selanjutnya baik bunga dan modal awal tidak diberikan kepada saksi Annisa Ulfia.

Akibat perbuatan Terdakwa Silvia Yuniati, saksi Erin Lilia Azizah dan saksi Bernarda Arum Mahargyani (berkas perkara terpisah), 

Saksi Annisa Ulfia mengalami kerugian Rp.9.942.450.000,-

Perbuatan terdakwa Silvia Yuniati tindak pidana.penipuan, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( dakwaan pertama JPU) Atau, "Penggelapan" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( dakwaan Kedua JPU).(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru