Dalam agenda putusan oleh ketua majelis hakim Sudar, Mengadilj, Menyatakan terdakwa Zakaria Agus Surya Imam Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana
"Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama ditahan, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Ahmad Muzakki, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Zakaria Agus Surya Imam Santoso, menyatakan menerima," Saya.menerima yang mulia," katanya.
Diketahui, Terdakwa yang pernah bekerja di PT.Aria Dasaka Putratama (ADP) jalan Pattimura Ruko Adamas 2 Blok B 15 Surabaya, bergerak di bidang distributor bahan bangunan (pipa,asbes) sejak tahun 2007 dan resign bulan Pebruari 2020 sebagai kepala depo juga merangkap sales area pemasaran seluruh Pulau Madura dengan gaji sekitar Rp. 3.500.000,-/ bulan, belum termasuk komisi.
Terdakwa bertanggungjawab mengurusi penjualan dan operasional depo Madura, dengan cara konsumen memesan barang, sales membuat PO, dilakukan pengiriman dan terbit surat jalan, surat jalan dikirim ke PT.ADP, lalu dilakukan penagihan oleh sales.
Kemudian pada sekitar bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Nopember 2019
Terdakwa telah melakukan penagihan beberapa toko/konsumen, dan melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan total uang sebesar Rp. 322.410.000,-,namun uang tersebut tidak disetorkan terdakwa kepada PT. Aria Dasaka Putratama (ADP), uang tagihan tersebut dari 9 toko/ konsumen.
Perbuatan terdakwa diketahui oleh PT.ADP, adanya kecurigaan dari beberapa invoice milik terdakwa yang sudah lama sekali dan belum membayar ketika ditanyakan terdakwa menjawab bahwa toko tersebut belum membayar.
Kemudian pihak PT. ADP melakukan penagihan sendiri ke beberapa toko sesuai invois ternyata toko tersebut sudah membayar lunas kepada terdakwa.
Uang tersebut dipakai untuk renovasi rumah terdakwa sebesar Rp.110 juta, iya pemakaman ayah mertua Rp.20 juta, biaya pemakaman adik ipar Rp.60 juta, pemakaman ibu mertua Rp.40 juta.
Akibat perbuatan terdakwa PT. Aria Dasaka Putratama (ADP) mengalami kerugian sebesar Rp. 322.410.000,-.(Sam)
Foto: Terdakwa Zakaria Agus Surya Imam Santoso bin Goenawan Prijatmadja (46),menjalani agenda putusan, secara vidio call, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Senin (05/06/2023).
Editor : Redaksi