Pasutri Tertangkap Basah Saat Ngocok Kartu Remi

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLiK. Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, setiap pasangan suami istri harus saling bekerja sama menjalani kehidupan. Namun apa jadinya, jika pasangan suami istri (Pasutri) kompak melakukan  perjudian. Bisa ditebak, perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum itu, kepergok aparat penegak hukum. Akhirnya membuat pasutri yang bernama Nanang Salman, 59, dan istrinya Haliyanti, 56, terpaksa diamankan di Mapolsek Karangpilang. Pasalnya, keduanya tertangkap basah sedang menggelar perjudian dirumahnya di Jalan Kebraon Gang Mundu Nomor 14.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku sering kali berjudi pada siang hari dan disaat waktu lenggang. Pensiunan PNS ini mengaku, istrinya ikut berjudi, karena hanya ingin menang banyak.

"Istri saya mau ikut, ya saya tidak melarang, kan enak kalau ikut bisa menang banyak," kata Nanang.
Masih Nanang, dalam setiap kali putaran judi remi, besar taruhan yakni senilai Rp 10-20 ribu. Apabila ada yang menang, akan membayar sebesar taruhan yang disepakati. Lucunya, apabila salah satu pasutri ini yang kalah tidak perlu membayar.
"Ya kalau saya menang istri tidak membayar. Sebaliknya, kalau istri menang, saya tidak perlu membayar. Kalau menang nanti hasilnya dibuat tambahan biaya kebutuhan hidup, sisanya ditabung," akunya.

dalam penangkapan Pasutri tersebut, mereka ditangkap tidak sendiri. Polisi juga mengamankan dua penjudi lain yakni Mat Ali, 61, dan Moch Sudi, 40, yang notabennya adalah tetangganya sendiri.

pengungkapan kasus ini, berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan tindakan perjudian di wilayahnya ke Polsek Karangpilang. Berbekal info tersebut, polisi beregegas mendatangi lokasi dan bersiap melakukan penangkapan.


"Setelah melakukan pengintaian, anggota masuk dan mendobrak pintu rumah. Kami menemukan empat pelaku lagi asyik mengocok kartu remi disertai uang taruhan yang ditaruh diatas lantai. Demi kepentingan penyelidikkan, keempat penjudi kami bawa ke kantor untuk diproses secara hukum, kata Kapolsek Karang Pilang Kompol Widodo didampingi Kanit Reskrim AKP Widiyantoro, Senin (9/5).

Eko menambahkan, keempat pelaku terbukti melakukan tindakkan perjudian yang melanggar pasal 303 Ayat 1 tentang penertiban perjudian.  "Sedangkan kami mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai hasil judi sebesar Rp 250 ribu," tandasnya.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru