SURABAYA - SUARA PUBLiK. Dalam mengarungi bahtera rumah
tangga, setiap pasangan suami istri harus saling bekerja sama menjalani
kehidupan. Namun apa jadinya, jika pasangan suami istri (Pasutri) kompak
melakukan perjudian. Bisa ditebak, perjudian yang jelas-jelas melanggar
hukum itu, kepergok aparat penegak hukum. Akhirnya membuat pasutri yang bernama
Nanang Salman, 59, dan istrinya Haliyanti, 56, terpaksa diamankan di Mapolsek
Karangpilang. Pasalnya, keduanya tertangkap basah sedang menggelar perjudian
dirumahnya di Jalan Kebraon Gang Mundu Nomor 14.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku sering kali berjudi pada siang hari dan
disaat waktu lenggang. Pensiunan PNS ini mengaku, istrinya ikut berjudi, karena
hanya ingin menang banyak.
"Istri saya mau ikut, ya saya tidak melarang, kan enak kalau ikut bisa
menang banyak," kata Nanang.
Masih Nanang, dalam setiap kali putaran judi remi, besar taruhan yakni senilai
Rp 10-20 ribu. Apabila ada yang menang, akan membayar sebesar taruhan yang
disepakati. Lucunya, apabila salah satu pasutri ini yang kalah tidak perlu
membayar.
"Ya kalau saya menang istri tidak membayar. Sebaliknya, kalau istri
menang, saya tidak perlu membayar. Kalau menang nanti hasilnya dibuat tambahan
biaya kebutuhan hidup, sisanya ditabung," akunya.
dalam penangkapan Pasutri tersebut, mereka ditangkap tidak sendiri. Polisi juga
mengamankan dua penjudi lain yakni Mat Ali, 61, dan Moch Sudi, 40, yang
notabennya adalah tetangganya sendiri.
pengungkapan kasus ini, berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan tindakan perjudian di wilayahnya ke Polsek Karangpilang. Berbekal info tersebut, polisi beregegas mendatangi lokasi dan bersiap melakukan penangkapan.
"Setelah melakukan pengintaian, anggota masuk dan mendobrak pintu rumah.
Kami menemukan empat pelaku lagi asyik mengocok kartu remi disertai uang
taruhan yang ditaruh diatas lantai. Demi kepentingan penyelidikkan, keempat
penjudi kami bawa ke kantor untuk diproses secara hukum, kata Kapolsek Karang
Pilang Kompol Widodo didampingi Kanit Reskrim AKP Widiyantoro, Senin (9/5).
Eko menambahkan, keempat pelaku terbukti melakukan tindakkan perjudian yang
melanggar pasal 303 Ayat 1 tentang penertiban perjudian. "Sedangkan kami mengamankan barang bukti
berupa dua set kartu remi dan uang tunai hasil judi sebesar Rp 250 ribu,"
tandasnya.(TOM)
Editor : Pak RW