Surabaya-Suara Publik. PKL Ampel masih tetap bersiaga, setelah
kemarin(10/05/16) mendapatkan edaran pemberitahuan dari Satpol PP kota
Surabaya. Surat pemberitahuan tersebut diedarkan secara resmi kepada seluruh PKL
yang ber ada di jalan Nyamplungan dan jalan Pegirian. Isi pemberitahuan
tersebut menyatakan bahwa 1.segera pindah dan masuk ke dalam sentra PKL Ampel. 2.Tidak
lagi melakukan kegiatan(aktivitas)berjualan diatas Pedestrian, Bahu Jalan, Fasum(fasilitas
umum) dan Damija(daerah milik jalan). Terhitung dari surat pemberitahuan ini
diedarkan. Mendapati surat edaran ini, Zainul sebagai koordinator PKL Ampel menyatakan "kami masih belum bisa merealisasikan ini, karena
kalau dihitung dari PKL dengan sentra PKL tidak memenuhi kuota mas. Sedangkan
di sentra sendiri stand-stand nya juga diperjual belikan ya kami gak mampu
kalau harus beli" terang Zainul. "harga satu stand bayar 6juta
rupiah, bayarnya ke saudara Bahrun. Kita juga sudah koordinasikan ke Kecamatan
Semampir. Tapi ya tetap gak ada tanggapan serius, terus kami harus mengadu
kemana lagi kalau kayak gini?", lanjut zainul.
Terkait adanya jual beli stand sentra ini Kelurahan Ampel dan Kecamatan Semampir belum memberikan klarifikasi yang maximal. Sedangkan Lurah Ampel saat dikonfirmasi lewat Whatsaap terkait adanya jual beli stand ini menyatakan ", Sentra PKL Ampel dibangun oleh pemerintah kota untuk warganya,bukan untuk diperjual belikan", jawab Drs. Pudjiono Lurah Ampel singkat (fik)
Editor : Pak RW