SURABAYA - SUARA PUBLIK. Kasus pencabulan. Terhadap anak di
bawah umur kembali terjadi di Kota Surabaya. Kali ini menimpa pelajar kelas 1
SMP berinisial Mawar (13 tahun) yang dicabuli oleh 8 tersangka yang masih
dibawah umur, bahkan, satu tersangkanya masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Delapan
tersangka pencabulan tersebut , mengaku setiap hari mencabuli dan mensetubuhi
korbannya yang sebelumnya dicekoki pil koplo(Double L).
Kedelapan pelaku tersebut adalah MI (9) SD kelas 3, MY (12) kelas 6 SD, BS (12)
kelas 5 SD. Selanjutnya, JS (14), AD (14) keduanya duduk di kelas 2 SMP serta
LR (14), HM (14) dan AS pelaku utama, ketiganya masih duduk di kelas 3 SMP. Para
pelaku semuanya adalah bertetangga korban warga Jalan Kalibokor Surabaya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni
mengatakan, selain tersangka, korban saat ini juga mengalami kecanduan Pil
Koplo karena biasa diberi oleh tersangka AS.
AS mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari toko ataupun
apotik didaerahnya.Kedelapan tersangka dijemput satu persatu dari sekolah
masing-masing di tengah kota Surabaya.
"Korban biasa dibelikan pil koplo oleh AS. Kalau tidak diberi AS, korban
membeli sendiri, dia mencari uang dengan meminta-minta di daerah Makam
Ngagel," kata Ruth Yeni,Kamis(12/5).
Sementara itu Kapolrestabes Surabaya Kombespol Iman Sumantri mengatakan,
penyebab aksi pencabulan anak yang dilakukan sejumlah anak di Surabaya karena pecandu
Pil Koplo. “para pelaku umumnya adalah pecandu pil koplo dan sejak usia 4 tahun
korban sudah disetubuhi oleh pelaku utama” terang Sumantri.
Pelaku dan korban ini juga kurang mendapat perhatian dari orang tua juga
kurangnya komunikasi yang instens terhadap anak-anak mereka. Tanpa komunikasi
yang intensif, maka kejadian seperti ini bisa saja terjadi di manapun.
"Orang tua harus terus memantau dan mengawasi, perubahan setiap perilaku
dan kebiasaan dari anak secara tiba-tiba bisa menjadi pemicunya",jelas
Kapolrestabes.
Semua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku meskipun kedelapan
tersangka masih dibawah umur. Pasal yang dikenakan adalah pasal 81 dan 82 UU RI
No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancamannya penjara hingga 15
tahun.(TOM)
Editor : Pak RW