Surabaya Darurat Pil Koplo, 5 Pelajar SMP, 3 SD Cabuli Siswi Klas 1 SMP

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Kasus pencabulan. Terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Surabaya. Kali ini menimpa pelajar kelas 1 SMP berinisial Mawar  (13 tahun) yang dicabuli oleh 8 tersangka yang masih dibawah umur, bahkan, satu tersangkanya masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Delapan tersangka pencabulan tersebut , mengaku setiap hari mencabuli dan mensetubuhi korbannya yang sebelumnya dicekoki pil koplo(Double L).

Kedelapan pelaku tersebut adalah MI (9) SD kelas 3, MY (12) kelas 6 SD, BS (12) kelas 5 SD. Selanjutnya, JS (14), AD (14) keduanya duduk di kelas 2 SMP serta LR (14), HM (14) dan AS pelaku utama, ketiganya masih duduk di kelas 3 SMP. Para pelaku semuanya adalah bertetangga korban warga Jalan Kalibokor Surabaya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, selain tersangka, korban saat ini juga mengalami kecanduan Pil Koplo karena biasa diberi oleh tersangka AS.

AS mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari toko ataupun apotik didaerahnya.Kedelapan tersangka dijemput satu persatu dari sekolah masing-masing di tengah kota Surabaya.

"Korban biasa dibelikan pil koplo oleh AS. Kalau tidak diberi AS, korban membeli sendiri, dia mencari uang dengan meminta-minta di daerah Makam Ngagel," kata Ruth Yeni,Kamis(12/5).

Sementara itu Kapolrestabes Surabaya Kombespol Iman Sumantri mengatakan, penyebab aksi pencabulan anak yang dilakukan sejumlah anak di Surabaya karena pecandu Pil Koplo. “para pelaku umumnya adalah pecandu pil koplo dan sejak usia 4 tahun korban sudah disetubuhi oleh pelaku utama” terang Sumantri.

Pelaku dan korban ini juga kurang mendapat perhatian dari orang tua juga kurangnya komunikasi yang instens terhadap anak-anak mereka. Tanpa komunikasi yang intensif, maka kejadian seperti ini bisa saja terjadi di manapun.

"Orang tua harus terus memantau dan mengawasi, perubahan setiap perilaku dan kebiasaan dari anak secara tiba-tiba bisa menjadi pemicunya",jelas Kapolrestabes.

Semua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku meskipun kedelapan tersangka masih dibawah umur. Pasal yang dikenakan adalah pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancamannya penjara hingga 15 tahun.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru