SURABAYA-SUARA PUBLIK. Kasus
pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di kota Surabaya. Kali
ini korbannya Melati(7) warga Pulo Tegalsari Wonokromo Surabaya. Siswi kelas 1
SD Medokan Sawah tersebut dicabuli oleh Rahmat Zainul Waluyo alias Yoyok (23)
warga Medokan Ayu Surabaya.
Pelaku yang masih lajang tersebut tidak tanggung-tanggung mencabuli Melati
hingga 3 kali. Setiap kali mencabuli selalu disertai ancaman agar korban
berontak. Serta untuk tidak melapor ke orangtuanya. Pelaku bisa leluasa
melakukan aksinya karena tiap hari bertemu korban. pelaku sendiri adalah tukang
kebun di sekolah tersebut .
Kasus ini terungkap bermula dari NY(26) orang tua korban yang mendapat
pengaduan anak kandungnya. Korban mengadu merasakan perih dan sakit pada
kemaluannya di saat buang air kecil. Lalu ibu korban mengintrogasi anaknya
Melati hingga korban mau menceritakan kejadian yang dialaminya. Korban
menceritakan jika saat istirahat di sekolah korban dipanggil oleh tersangka
Yoyok dan dicabuli.
Kapolsek Rungkut Kompol Dwi Heri mengatakan, mulanya korban menolak ajakan
tersangka. Pertama kali korban dicabuli pada bulan April lalu. Yang terakhir
pelaku memaksa korban, diajak masuk ke kamar mandi sekolah. Setelah di kamar
mandi, korban tangannya diikat ke belakang menggunakan tali. Lalu mulutnya
ditutupin sobekan lakban.
Selanjutnya kemaluan korban dimasuki
jari tangan tersangka sambil tersangka meremas-remas payudara korban. Setelah
selesai melampiaskan nafsunya, korban dilepas. Tersangka mengatakan agar tidak
memberi tahu kepada orang lain termasuk orang tuanya. Bila tidak, pelaku
mengancam akan membunuh korban.
"Pelaku ini mulus melakukan perbuatannya hingga 3 kali karena disertai
ancaman dan setiap selesai melampiaskan nafsunya pelaku berjanji memberi uang
50 ribu, imbuh Dwi Heri, Minggu(15/5).
Masih kata Dwi Heri, Orang tua korban yang tidak terima atas kejadian yang
menimpa anaknya tersebut akhirnya melaporkan tersangka ke Polsek Rungkut. Petugas
juga telah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara dan memang telah terjadi
kekerasan terhadap kemaluan korban.
Barang bukti yang didapat dari pelaku berupa 1 gelondong lakban warna hitam dan
seutas tali tampar Pramuka warna putih. Kini pelakunya ditahan di Polsek
Rungkut Surabaya dan akan dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak.(TOM)
Editor : Pak RW