SURABAYA - SUARA PUBLIK.
SURABAYA - SUARA PUBLIK. Saiful Rachman (28) warga
Balongsari Tama Selatan blok 8D Kec.Tandes ini harus berurusan dengan pihak
berwajib. Pasalnya pemuda pengangguran ini terbukti melakukan tindak penipuan
dan penggelapan. Tak pelak pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tandes
Surabaya
Kejadian itu bemula dari laporan Setyawan (25) warga Pradah Kalikendal Kec. Dukuh
Pakis Surabaya. Korban yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor yang
saat itu dipinjam oleh pelaku. Mendapat laporan itu, Anggota Unit Reskrim
dipimpin Kapolsek Tandes Kompol HT.Harahap bergegas melakukan penangkapan. Dari
hasil keterangan korban, akhinya petugas dapat menangkap pelaku.
"Kami menangkap pelaku di Stasiun Gubeng, setelah itu, kami bawa untuk
menunjukkan barang bukti. Namun Sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku
kepada seorang yang bernama Alek sebesar 2 juta dikawasan Madura," terang
Kapolsek Tandes Kompol Harahap minggu (15/5).
Mantan Kapolsek Lakarsantri tersebut juga menjelaskan, dari keterangan pelaku
pollisi dapat mengamankan STNK Yamaha Vixon no.pol.L-6848-JL dan kaos warna
biru beserta celana jean warna biru dan sandal warna coklat.
"Awalnya pelaku menghubungi korban untuk mengajak untuk
bertemu saambil minum kopi di sebuah warung di Karangpoh. Korbanpun memenuhi
ajakan pelaku, dengan mengendarai sepeda motor dari rumahnya. Dalam
perbincangan di warung pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan
menjemput temannya.
Selanjutnya ditunggu lama pelaku tidak kunjung datang, bahkan Handphonenya
dihubungi oleh korban tidak aktif, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut
ke Polsek Tandes Surabaya.
Kini pemuda pengangguran ini harus menginap di Hotel Prodeo Polsek Tandes untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 372 dan
378 tentang pennggelapan dan penipuan.(TOM)
Kejadian itu bemula dari laporan Setyawan (25) warga Pradah Kalikendal Kec. Dukuh Pakis Surabaya. Korban yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor yang saat itu dipinjam oleh pelaku. Mendapat laporan itu, Anggota Unit Reskrim dipimpin Kapolsek Tandes Kompol HT.Harahap bergegas melakukan penangkapan. Dari hasil keterangan korban, akhinya petugas dapat menangkap pelaku.
"Kami menangkap pelaku di Stasiun Gubeng, setelah itu, kami bawa untuk menunjukkan barang bukti. Namun Sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku kepada seorang yang bernama Alek sebesar 2 juta dikawasan Madura," terang Kapolsek Tandes Kompol Harahap minggu (15/5).
Mantan Kapolsek Lakarsantri tersebut juga menjelaskan, dari keterangan pelaku pollisi dapat mengamankan STNK Yamaha Vixon no.pol.L-6848-JL dan kaos warna biru beserta celana jean warna biru dan sandal warna coklat.
"Awalnya pelaku menghubungi korban untuk mengajak untuk
bertemu saambil minum kopi di sebuah warung di Karangpoh. Korbanpun memenuhi
ajakan pelaku, dengan mengendarai sepeda motor dari rumahnya. Dalam
perbincangan di warung pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan
menjemput temannya.
Selanjutnya ditunggu lama pelaku tidak kunjung datang, bahkan Handphonenya
dihubungi oleh korban tidak aktif, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut
ke Polsek Tandes Surabaya.
Kini pemuda pengangguran ini harus menginap di Hotel Prodeo Polsek Tandes untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 372 dan
378 tentang pennggelapan dan penipuan.(TOM)
Editor : Pak RW