Gelapkan Motor Teman, Saiful Rachman (28) warga Balongsari Tama Selatan di Polisikan

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK.

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Saiful Rachman (28) warga Balongsari Tama Selatan blok 8D Kec.Tandes ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya pemuda pengangguran ini terbukti melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Tak pelak pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya


Kejadian itu bemula dari laporan Setyawan (25) warga Pradah Kalikendal Kec. Dukuh Pakis Surabaya. Korban yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor  yang saat itu dipinjam oleh pelaku. Mendapat laporan itu, Anggota Unit Reskrim dipimpin Kapolsek Tandes Kompol HT.Harahap bergegas melakukan penangkapan. Dari hasil keterangan korban, akhinya petugas dapat menangkap pelaku.

"Kami menangkap pelaku di Stasiun Gubeng, setelah itu, kami bawa untuk menunjukkan barang bukti. Namun Sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku kepada seorang yang bernama Alek sebesar 2 juta dikawasan Madura," terang Kapolsek Tandes Kompol Harahap minggu (15/5).

Mantan Kapolsek Lakarsantri tersebut juga menjelaskan, dari keterangan pelaku pollisi dapat mengamankan STNK Yamaha Vixon no.pol.L-6848-JL dan kaos warna biru beserta celana jean warna biru dan sandal warna coklat.

"Awalnya pelaku menghubungi korban untuk mengajak untuk bertemu saambil minum kopi di sebuah warung di Karangpoh. Korbanpun memenuhi ajakan pelaku, dengan mengendarai sepeda motor dari rumahnya. Dalam perbincangan di warung pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput temannya.

Selanjutnya ditunggu lama pelaku tidak kunjung datang, bahkan Handphonenya dihubungi oleh korban tidak aktif, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandes Surabaya.

Kini pemuda pengangguran ini harus menginap di Hotel Prodeo Polsek Tandes untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang pennggelapan dan penipuan.(TOM)

Selatan blok 8D Kec.Tandes ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya pemuda pengangguran ini terbukti melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Tak pelak pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya


Kejadian itu bemula dari laporan Setyawan (25) warga Pradah Kalikendal Kec. Dukuh Pakis Surabaya. Korban yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor  yang saat itu dipinjam oleh pelaku. Mendapat laporan itu, Anggota Unit Reskrim dipimpin Kapolsek Tandes Kompol HT.Harahap bergegas melakukan penangkapan. Dari hasil keterangan korban, akhinya petugas dapat menangkap pelaku.

"Kami menangkap pelaku di Stasiun Gubeng, setelah itu, kami bawa untuk menunjukkan barang bukti. Namun Sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku kepada seorang yang bernama Alek sebesar 2 juta dikawasan Madura," terang Kapolsek Tandes Kompol Harahap minggu (15/5).

Mantan Kapolsek Lakarsantri tersebut juga menjelaskan, dari keterangan pelaku pollisi dapat mengamankan STNK Yamaha Vixon no.pol.L-6848-JL dan kaos warna biru beserta celana jean warna biru dan sandal warna coklat.

 

"Awalnya pelaku menghubungi korban untuk mengajak untuk bertemu saambil minum kopi di sebuah warung di Karangpoh. Korbanpun memenuhi ajakan pelaku, dengan mengendarai sepeda motor dari rumahnya. Dalam perbincangan di warung pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput temannya.

Selanjutnya ditunggu lama pelaku tidak kunjung datang, bahkan Handphonenya dihubungi oleh korban tidak aktif, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandes Surabaya.

Kini pemuda pengangguran ini harus menginap di Hotel Prodeo Polsek Tandes untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang pennggelapan dan penipuan.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru