SURABAYA - SUARA PUBLIk. Markus Sakoy (22) warga yang tinggal di Jalan Rangkah Besar, dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolsek Tambaksari, seusai pulang dari tempat kerjanya. Pasalnya pemuda yang satu ini mencabuli gadis dibawah umur.
Markus dipercaya menjaga tempat kost tersebut, namun kamar
kos dalam keadaan penuh dan Markus tidak punya kamar. Oleh salah satu penghuni
kos, dirinya diberi tumpangan. Tapi Markus adalah sosok yang tak tahu diuntung.
Air susu dibalas air tuba, anak gadis yang member tumpangan malah ditumpangi. Padahal
gadis itu, sebut saja Bunga masih berumur12 tahun.
Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan mengatakan, tersangka yang dipercaya menjaga
tempat kost, namun dirinya tidak mempunyai kamar untuk tinggal dan orang tua
korban memberi tumpangan untuk tidur dikamarnya.
"Karena tidak mendapat kamar, orang tua korban merasa kasihan dan
memberinya tumpangan selama belum mendapat kamar, meski dirinya dipercaya
menjaga tempat kost," terang Sofwan.
Berselang beberapa lama, dirinya mulai tertarik terhadap korban dan sering
merayu. Saat rumah dalam keadaan sepi, tersangka mulai menjalankan aksi
terhadap korban.
"Seusai pulang kerja dan terpengaruh minuman keras, tersangka mengajak
korban untuk berhubungan layaknya suami istri, korban sempat menolak namun
karena terus dirayunya akhirnya korban mau," tambah Sofwan.senin(16/5)
Mantan Kapolsek Pakal ini juga mengungkapkan, gilanya tersangka bahkan
melakukan hubungan intim layaknya suami tersebut, di kamar saat ibu korban
sedang tertidur pulas dikasur atas.
"Ibunya tidur diatas, sementara tersangka menyetubihi korban di lantai,
dan menurut pengakuannya perbuatannya tidak sampai masuk namun hal itu tidak
mengurangi proses hukum," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, petugas menjeratnya dengan pasal 81-82 undang
undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW