SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sebagai orang tua harusnya bekerja
keras dan berpikir sehat bila hendak menuruti keinginan sang anak. Bila tidak,
bisa bernasib seperti Edy Sutomo 24. Warga Banyu Urip Kidul ini harus
nginap di penjara. Bapak muda itu nekat mencuri handphone untuk menuruti
rengekan anaknya.
Ceritanya berawal saat Edy diam-diam masuk ke rumah korban Deddy Yulianto, 39
di Jalan Dukuh Kupang Timur melewati pintu belakang.
Saat itu pukul 05.00 WiB. Hanya ada anak korban yang berada di dalam
tertidur. Sedangkan, korban dan istrinya sedang keluar belanja ke
pasar.
"Sebelumnya pelaku tahu si korban keluar kemudian dia lewat pintu belakang
yang tidak dikunci, " ujar Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Iptu Padoli.
Pucuk dicinta, ulam pun tiba. Tersangka mendapati handphone korban
tergeletak di meja berikut chargernya yang sedang mengisi baterai. Dia
pun langsung menggasaknya, bagai milik sendiri HP dipegang sambil kembali
keluar lewat pintu belakang. Apes dia bertemu dengan tetangga korban yang
hendak masak di ruang belakang.
Sontak, Pipit, 34 kaget mendapati orang asing di dekat dapurnya.
Apalagi, tampang Edy mencurigakan sambil menenteng sebuah
handphone. "Tetangga korban mau masak tapi kaget melihat si Edy
langsung teriak minta tolong. Dan didengar warga lain, " terang Padoli
selasa (17/5).
Edy pun sempat berupaya lari tapi ditangkap oleh warga. Korban pun di
saat sama pulang dari pasar dan mendapati HP miliknya di genggaman
pelaku.
Beruntung saat itu ada polisi patroli Sabhara Polsek Dukuh Pakis tak jauh dari
rumah korban yang mendengar keributan. Petugas langsung mengamankan
pelaku ke Mapolsek sebelum menjadi bulan-bulanan warga.
Saat diinterogasi, Edy mengaku terdesak oleh rengekan anaknya yang
menginginkan handphone untuk mainan. Lantaran tak punya cukup uang,
tersangka yang pekerja serabutan itu nekat maling.
"Alasannya untuk diberikan mainan anaknya. Tersangka bisa terancam
hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai undang-undang, " pungkas
Fadoli.(TOM)
Editor : Pak RW