SURABAYA-SUARA PUBLIK. Mengisi Waktu luang setelah seharian
bekerja bukannya digunakan untuk beristirahat. Dua orang pekerja serabutan malah
sepakat bermain judi, alhasil kedua ini tangkap Unit Reskrim Polsek Simokerto
Surabaya.
Kejadian tersebut terjadi pada pertengahan Mei lalu, saat itu waktu menunjukkan
Salat Maghrib. Hari sudah petang dan mulai gelap. Solihin dan Imam serta kawan
lainnya ini bukannya salat berjamaah ataupun mengaji. Mereka asyik bermain judi
di sebuah pos dekat lahan parkir mobil di Jalan Simolawang Barat.
Saat itu dua penjudi Remi yang rata-rata pekerja serabutan tersebut, tidak
dapat berkutik saat Unit Reskrim Polsek Simokerto menangkap keduanya di sebuah
rumah salah satu tersangka di Jalan Simolawang barat Surabaya. kedua tersangka
tersebut adalah Solihin (46) dan Imam (46) keduanya warga Simolawang Gg 2
Surabaya.
Kanit Reskrim polsek Simokerto AKP. Abdul Karim mengatakan, penangkapan kedua
tersangka tersebut berdasarkan informasi dari warga yang mengetahui adanya
aktivitas perjudian jenis kartu remi. Informasinya setiap malam disebuah pos
dekat lahan parkir mobil daerah Simolawang barat para penjudi berkumpul.
Mendapat laporan tersebut akhirnya petugas melakukan
penyelidikan dan pengintaian, terangnya selasa(24/5). Hasilnya benar, ternyata tersangka
masih asyik berjudi hingga berjam-jam. Polisi pun langsung menggerebek dan
mencokok para pelaku. Sebagian pelaku lain semburat dan lari tungang-langgang
melihat kehadiran anggota reskrim Polsek Simokerto.
Abdul Karim juga menambahkan, dalam penggerebekan tersebut, petugas Reskrim
Polsek Simokerto, berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp. 150.000
(seratus lima puluh ribu rupiah) dan dua set kartu remi.
jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara.(TOM
Editor : Pak RW