SURABAYA - SUARA PUBLIK.Meskipun Peredaran bisnis narkoba di wilayah Surabaya terus diberantas oleh jajaran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Kendati ancaman hukuman diatas 5 tahun bagi pengedar. Bahkan ancaman hukuman mati bagi kurir atau bandar yang kedapatan membawa narkotika dalam jumlah besar. Tetap saja peredaran narkotika marak diberbagai penjuru kota besar.
Polsek Sukomanunggal Surabaya beberapa hari lalu berhasil
mengamankan Pil Koplo sebanyak 20.200 butir, kali ini unit Reskoba idik III
Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak
5010 (lima ribu sepuluh) butir.
Berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran bisnis narkoba di kawasan
Parkiran Toko Batik Danar Hadi jalan Diponegoro no.184 Surabaya. Anggota Unit
Satreskoba Polrestabes bergegas menuju lokasi. Setelah meyelidiki lebih dalam,
Polisi mendapatkan satu nama yakni David Afrianto yang tidak lain adalah
pengedar besar.
Tanpa buang waktu, Polisi yang menyamar sebagai masyarakat sekitar kemudian
mengamati dan mengintai David. Kala itu, sekitar pukul 18.00 David sedang
berada di halaman parkiran Toko Batik Danar Hadi di. Jalan Dipenogoro yang akan
bertransaksi dengan pembeli.
Tak ingin kehilangan kesempatan, anggota polisi yang menyamar tadi kemudian
mendekati tersangka dan langsung menangkapnya. Saat Anggota menangkap pemuda
(28) yang berprofesi sebagai seniman Tato. Warga Pisangan Baru III no.16 Kec.Mantraman
Jakarta Timur ini, unit Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 5010 butir
pil ekstasi yang sudah dikemas dengan plastik berwarna hitam.
Dari penangkapan ini, selain Pil ekstasi sebanyak 5010 butir, Polisi juga
menyita barang bukti berupa 1( satu) buah handphone, dan uang tunai Rp 300
(tiga ratus ribu ruiah).
Sementara itu saat di konfirmasi, Kapolrestabes Kombespol Imam Sumantri
menjelaskan, David Afrianto yang tidak lain kurir. David tertangkap setelah
pengembangan kasus pertama. Pria 28 tahun ini ditangkap saat berada di halaman
parkiran Toko Batik Danar Hadi daerah Jalan Diponegoro Surabaya. Hasilnya
pun tak sia-sia, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kantong
plastik yang berisikan pil ekstasi sebanyak 5010 butir,dan satu buah
handphone."terangnya rabu (25/5).
Dari pengakuan David, terpaksa berbisnis narkoba lantaran tidak mempunyai
pekerjaan. Pria pengangguran ini tergiur dengan hasil yang didapatkan setiap
menjualan pil ekstasi," dalihnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel
tahanan Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan tindak pidana tanpa hak
atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika
golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs,pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun
2009,tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan
paling lama 15 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW