Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan 5010 Butir Inex

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK.Meskipun Peredaran bisnis narkoba di wilayah Surabaya terus diberantas oleh jajaran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Kendati ancaman hukuman diatas 5 tahun bagi pengedar. Bahkan ancaman hukuman mati bagi kurir atau bandar yang kedapatan membawa narkotika dalam jumlah besar. Tetap saja peredaran narkotika marak diberbagai penjuru kota besar.

Polsek Sukomanunggal Surabaya beberapa hari lalu berhasil mengamankan Pil Koplo sebanyak 20.200 butir, kali ini unit Reskoba idik III Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 5010 (lima ribu sepuluh) butir.

Berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran bisnis narkoba di kawasan Parkiran Toko Batik Danar Hadi jalan Diponegoro no.184 Surabaya. Anggota Unit Satreskoba Polrestabes bergegas menuju lokasi. Setelah meyelidiki lebih dalam, Polisi mendapatkan satu nama yakni David Afrianto yang tidak lain adalah pengedar besar.

Tanpa buang waktu, Polisi yang menyamar sebagai masyarakat sekitar kemudian mengamati dan mengintai David. Kala itu, sekitar pukul 18.00 David sedang berada di halaman parkiran Toko Batik Danar Hadi di. Jalan Dipenogoro yang akan bertransaksi dengan pembeli.

Tak ingin kehilangan kesempatan, anggota polisi yang menyamar tadi kemudian mendekati tersangka dan langsung menangkapnya. Saat Anggota menangkap pemuda (28) yang berprofesi sebagai seniman Tato. Warga Pisangan Baru III no.16 Kec.Mantraman Jakarta Timur ini, unit Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 5010 butir pil ekstasi yang sudah dikemas dengan plastik berwarna hitam.

Dari penangkapan ini, selain Pil ekstasi sebanyak 5010 butir, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1( satu) buah handphone, dan uang tunai Rp 300 (tiga ratus ribu ruiah).

Sementara itu saat di konfirmasi, Kapolrestabes Kombespol Imam Sumantri menjelaskan, David Afrianto yang tidak lain kurir. David tertangkap setelah pengembangan kasus pertama. Pria 28 tahun ini ditangkap saat berada di halaman parkiran Toko Batik Danar Hadi  daerah Jalan Diponegoro Surabaya. Hasilnya pun tak sia-sia, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kantong plastik yang berisikan pil ekstasi sebanyak 5010 butir,dan satu buah handphone."terangnya rabu (25/5).

Dari pengakuan David, terpaksa berbisnis narkoba lantaran tidak mempunyai pekerjaan. Pria pengangguran ini tergiur dengan hasil yang didapatkan setiap menjualan pil ekstasi," dalihnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan tindak pidana tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs,pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009,tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru