Keji, Gadis Berumur 6 Tahun Disetubuhi, Odik Terancam Hukuman 15 Tahun

suara-publik.com

SURABAYA-SUARA PUBLIK. Maraknya kasus pencabulan dibawah umur yang mengakibatkan Presiden memberi tambahan hukuman bagi pelakunya. Tidak membuat para pelaku gentar untuk melakukan perbuatannya. Terbukti, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil membongkar kasus persetubuhan yang dilakukan seorang pemuda yang sudah memiliki seorang istri telah menyetubuhi seorang anak perempuan yang masih berusia 6 (enam) tahun.

Entah Setan mana yang ada di pikiran Pria 27 tahun ini sehingga tega melakukan aksi keji kepada Bunga(6) yang dipaksa oleh tersangka untuk berhubungan badan dengannya di sebuah Kamar kos daerah Jemursari Surabaya.


Pemuda bejat tersebut yakni Didin Arya Puitra alias Odik (27) yang diketahui indekos di jalan jemursari belakang RSI Surabaya. Odik yang profesi sebagai tukang Tambang Batu Bara yang baru tiga bulan menemui istrinya di Surabaya. Telah tega menyetubuhi gadis dibawah Mawar (6) yang tidak lain tetangga Kos.

Kabag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan, awal kejadian sewaktu korban bermain tiba tiba Didin (tersangka) memanggil Bunga. Untuk menyuruh beli mie goreng dan telur. Setelah korban membelikan Mie dan Telor, korban oleh tersangka disuruh masuk kamar dan disuruh tidur di atas kasur. Setelah itu tersangka melepaskan pakaian dan celana dalam korban."Terang Lily Djafar jum'at (27/5).

Mantan kabag Humas polres KP3 juga menambahkan,tersangka juga memegang dan memasukan tangan kedalam"ma'af" (vagina) korban,setelah tersangka terpenuhi hasratnya korban diberi uang oleh tersangka Rp.2,500 (dua ribu lima ratus rupiah). perbuatan bejat tersangka dilakukan pada saat sang istri bekerja."Lanjut Lily.

Akibat perbuatannya, tersangka kini terpaksa harus merasakan panas dan dingginnya Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 82 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru