SURABAYA-SUARA PUBLIK. Maraknya kasus pencabulan dibawah
umur yang mengakibatkan Presiden memberi tambahan hukuman bagi pelakunya. Tidak
membuat para pelaku gentar untuk melakukan perbuatannya. Terbukti, Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil membongkar kasus persetubuhan yang
dilakukan seorang pemuda yang sudah memiliki seorang istri telah menyetubuhi
seorang anak perempuan yang masih berusia 6 (enam) tahun.
Entah Setan mana yang ada di pikiran Pria 27 tahun ini sehingga tega melakukan
aksi keji kepada Bunga(6) yang dipaksa oleh tersangka untuk berhubungan badan
dengannya di sebuah Kamar kos daerah Jemursari Surabaya.
Pemuda bejat tersebut yakni Didin Arya Puitra alias Odik (27) yang diketahui
indekos di jalan jemursari belakang RSI Surabaya. Odik yang profesi sebagai
tukang Tambang Batu Bara yang baru tiga bulan menemui istrinya di Surabaya. Telah
tega menyetubuhi gadis dibawah Mawar (6) yang tidak lain tetangga Kos.
Kabag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan, awal kejadian
sewaktu korban bermain tiba tiba Didin (tersangka) memanggil Bunga. Untuk
menyuruh beli mie goreng dan telur. Setelah korban membelikan Mie dan Telor, korban
oleh tersangka disuruh masuk kamar dan disuruh tidur di atas kasur. Setelah itu
tersangka melepaskan pakaian dan celana dalam korban."Terang Lily Djafar
jum'at (27/5).
Mantan kabag Humas polres KP3 juga menambahkan,tersangka juga memegang dan
memasukan tangan kedalam"ma'af" (vagina) korban,setelah tersangka
terpenuhi hasratnya korban diberi uang oleh tersangka Rp.2,500 (dua ribu lima
ratus rupiah). perbuatan bejat tersangka dilakukan pada saat sang istri
bekerja."Lanjut Lily.
Akibat perbuatannya, tersangka kini terpaksa harus merasakan panas dan
dingginnya Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 82
UU RI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,dengan ancaman pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
penjara,(TOM)
Editor : Pak RW