Dua Pencuri dan Dua Penadah Ranmor di Tangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 4 orang yang terdiri 2 pencuri dan 2 penadah sepeda motor. Salah satu pencuri nya harus dihadiah timah panas karena melawan petugas saat dikeler. Berikut ini berita peliputan wartawan Suara Publik.

Setelah beberapa kali beraksi melakukan tindakan pencurian sepeda motor dengan pemberatan (curanmor R2). Akhirnya satu dari dua pelaku terpaksa di tembak kaki kirinya oleh unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Ke dua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut yakni Muhammad Hasan(38) seorang tukang rombeng asal jalan Krembangan Masigit 1/2-A Surabaya. Satunya lagi adalah Agus Bastoni (34)warga jalan Pencindilan Teratai 2/6 Surabaya. Sedangkan dua pelaku lainnya yang bernama,Moch.Khoimudin (26) warga jalan desa Taman Sareh Kab.Sampang Madura dan Hayat (45) warga asal desa Ketapang Timur Sampang Madura, merupakan penadah sepeda motor hasil curian kedua pelaku diatas.

Para pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, salah satu tersangka mengakui selama ini sudah beraksi di tiga lokasi. Diantaranya, Cafe Mega jalan Ngaglik no. 17 surabaya, Cafe Kapas Krampung dan Cafe didaerah dekat Pasar Besar Larangan Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP. Sinto Silitonga menjelaskan, Anggota Resmob telah berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) R2. Yang selama ini sangat membuat resah kota Pahlawan. Beserta dua penadahnya dan satu dari dua pelaku terpaksa kaki kirinya ditembak. Sebab pelaku yang bernama Moch. Hasan ketika tangkap dan digelandang untuk menunjukan para pesembunyian komplotannya, pelaku Moch.Hasan berusaha melawan dan melarikan diri."Terang AKBP Sinto di halaman Mapolrestabes Surabaya senin (30/5).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang baru dua hari dilantik ini juga menambahkan, modus pelaku berpura pura menjadi pengunjung café. Setelah selesai karaoke, kedua pelaku ini keluar dan bergegas ke tempat parkir untuk melakukan aksi pencurian. Setelah pelaku berhasil membawa kabur hasil curiannya. Pelaku selanjutnya menjual barang tersebut ke moch. Koimudin seharga Rp.2,500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pelaku Moch.Koimudin membawa ke Madura di jual lagi kepada pelaku yang bernama Hayat seharga Rp.3.700.000(tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)."Pungkas Sinto. Unit Resmob Sat Reskrim berhasil mengamankan 1(satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam no.pol L-3590-TX dan 1(satu) unit sepeda motor honda Beat warna putih biru,no.pol L-6252-NY beserta 1(satu) buah kunci palsu dan kunci T, tutup Sinto.

Kini ke empat pelaku terpaksa merasakan dingin dan panasnya Sel Tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Beserta penadahnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.(TOM)
 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru