SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 4 orang yang terdiri 2 pencuri dan 2 penadah sepeda motor. Salah satu pencuri nya harus dihadiah timah panas karena melawan petugas saat dikeler. Berikut ini berita peliputan wartawan Suara Publik.
Setelah beberapa kali beraksi melakukan tindakan pencurian
sepeda motor dengan pemberatan (curanmor R2). Akhirnya satu dari dua pelaku
terpaksa di tembak kaki kirinya oleh unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes
Surabaya.
Ke dua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut yakni Muhammad Hasan(38)
seorang tukang rombeng asal jalan Krembangan Masigit 1/2-A Surabaya. Satunya lagi
adalah Agus Bastoni (34)warga jalan Pencindilan Teratai 2/6 Surabaya. Sedangkan
dua pelaku lainnya yang bernama,Moch.Khoimudin (26) warga jalan desa Taman
Sareh Kab.Sampang Madura dan Hayat (45) warga asal desa Ketapang Timur Sampang
Madura, merupakan penadah sepeda motor hasil curian kedua pelaku diatas.
Para pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, salah satu tersangka mengakui
selama ini sudah beraksi di tiga lokasi. Diantaranya, Cafe Mega jalan Ngaglik
no. 17 surabaya, Cafe Kapas Krampung dan Cafe didaerah dekat Pasar Besar
Larangan Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP. Sinto Silitonga menjelaskan, Anggota Resmob
telah berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) R2.
Yang selama ini sangat membuat resah kota Pahlawan. Beserta dua penadahnya dan
satu dari dua pelaku terpaksa kaki kirinya ditembak. Sebab pelaku yang bernama
Moch. Hasan ketika tangkap dan digelandang untuk menunjukan para pesembunyian
komplotannya, pelaku Moch.Hasan berusaha melawan dan melarikan
diri."Terang AKBP Sinto di halaman Mapolrestabes Surabaya senin (30/5).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang baru dua hari dilantik ini juga
menambahkan, modus pelaku berpura pura menjadi pengunjung café. Setelah selesai
karaoke, kedua pelaku ini keluar dan bergegas ke tempat parkir untuk melakukan
aksi pencurian. Setelah pelaku berhasil membawa kabur hasil curiannya. Pelaku
selanjutnya menjual barang tersebut ke moch. Koimudin seharga Rp.2,500.000 (dua
juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pelaku Moch.Koimudin membawa ke Madura di jual
lagi kepada pelaku yang bernama Hayat seharga Rp.3.700.000(tiga juta tujuh
ratus ribu rupiah)."Pungkas Sinto. Unit Resmob Sat Reskrim berhasil
mengamankan 1(satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam no.pol L-3590-TX
dan 1(satu) unit sepeda motor honda Beat warna putih biru,no.pol L-6252-NY
beserta 1(satu) buah kunci palsu dan kunci T, tutup Sinto.
Kini ke empat pelaku terpaksa merasakan dingin dan panasnya Sel Tahanan
Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman
5 tahun penjara. Beserta penadahnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP, dengan
ancaman 4 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW