Peringatan Buat Pengelola Pitrad Plus-Plus, Pemilik Pitrad Melati di Tahan

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Kendati eks lokalisasi resmi ditutup oleh Walikota Surabaya pada tiga tahun lalu. Kini praktek prostitusi kembali marak se akan tiada hentinya, Bisnis haram ini sudah tak asing terdengar oleh hal layak semua orang. Tak ayal banyak kaum hawa yang masih berusia muda-mudi terjebak dalam dunia esek-esek tersebut.

Terbukti, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, pada kamis 26 mei 2016 lalu berhasil membongkar Pitrad yang digunakan pijet plus plus(pijat yang disertai dengan melakukan hubungan badan layaknya suami istri). Salah satu pitrad yang berkedok pijet plus, yakni.Pitrad Melati yang mana pitrad tersebut berlokasi di jalan Manyar Surabaya.

"Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP. Sinto Sillitonga mengungkapkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil mengungkap praktek prostitusi terselubung yang berkedok pijet tradisional atau Refleksi di wilayah Manyar Surabaya. Dimana pitrat tersebut dikelola oleh seorang perempuan bernama Titik (42) warga manyar surabaya."Terangnya.

Sinto Silitonga juga menambahkan, terbongkarnya pitrad plus plus ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kalau pitrad Melati di jalan Manyar dijadikan prostitusi terselubung(pijet plus plus). Berawal dari informasi tersebut, Unit PPA Polrestabes selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar di TKP Unit PPA polrestabes berhasil menangkap basah seorang terapis di pitrad tersebut sedang melayani lelaki hidung belang."Pungkas Sinto rabu (01/06).

Dari penggerebekan tersebut Unit PPA Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu orang perempuan yang diduga sebagai pengelola Pitrad tersebut beserta uang tunai sebesar Rp.300.000(tiga ratus ribu rupiah), yang terdiri dari pecahan uang kertas lima puluh ribuan sebanyak enam lembar, yang diperoleh tersangka dari kejahatan(melayani pijet plus plus)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka menginap di Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan dijerat perkara tindak pidana, mempermudah untuk melakukannya perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru