Gelapkan Rp.123.000.000, Darwin Terancam 4 Tahun Kurungan

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih butuh dana karena terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari bapak tiga anak ini nekat menggelapkan uang milik perusahaan CV. Rukun jalan Putro Agung no.5 Surabaya. Warga Jalan Jatirawa,Kec.tarub, Kab.Tegal Jawa Tengah ini menggelapkan uang ditempatnya bekerja sebagai Sales tersebut sebesar Rp. 123.000.000 (seratus dua puluh tiga juta rupiah).

Pelakunya ialah Darwin bin Mihroji (45) yang bekerja di perusahaan Jamu cap Jago tersebut 
Sejak 10 tahun yang lalu. Pria itu tega mengembat uang hasil penjualannya sejak bulan Maret lalu hingga mei 2016 tahun ini dan menumpuk hingga Rp. 123.000.000  lebih.

Karena gaji yang ia terima sekitar 1,5 juta perbulan membuat pelaku menggelapkan hasil penagihan antara 1 hingga 2 juta selama kurang lebih tiga bulan.

Modus yang dilakukan tersangka ini adalah membuat order fiktif dimana ada toko yang membeli barang secara hutang, Kemudian atas pembelian barang tersebut oleh tersangka dibuatkan nota fiktif dengan memasulkan tanda tangan pemilik toko atau pembeli barang. Namun oleh tersangka barang tersebut telah dijual kepada orang lain dengan harga tunai, dan uang hasil penjualan dipakai untuk keperluan pribadi.

"Saat di audit perusahaan dari pusat baru ketahuan .Sebelumnya aksi saya berjalan mulus karena saat diaudit tiga kali tidak ketahuan ",jelas Darwin rabu (01/06).

"Kompol Sofwan Kapolsek Tambaksari Surabaya menjelaskan, pelaku ini tertangkap setelah pihak perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian,kemudian pihak CV.Rukun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari,dari laporan tersebut Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku di kos jalan Putro Agung no.5 Surabaya.Pelaku sudah beraksi sejak tiga bulan yang lalu,mungkin karena pelaku ini cerdik aksinya saat di audit selama dua kali tidak terbukti."Pungkasnya.(01/06).

"Saat perusahaan mengadakan audit untuk ketiga kalinya,aksinya terbongkar. Kini pelakunya ditahan di sel penjara Polsek Tambaksari. Dari tangan tersangka Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil mengamankan barang bukti 17 nota fiktif dan tersangka akan dijerat pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun",tutup Sofwan.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru