Surabaya Suara Publik. Diduga
BBM tersebut didapat dari hasil penggelapan BBM yang ada di atas kapal TB Virgo
sejati 38 yang ditangkap di perairan utara pulau Pagerungan Kecil Kabupaten
Sumenep Madura.
Terdapat empat tersangka yaitu Samsuri, asal Sepeken Kab.Sumenep yang berperan sebagai Nakhoda kapal TB.Virgo Sejati 38 Faris Mutasani, asal Bengkeng, Mereng Kab.Pemalang, Saihan, asal Pegerungan, Sumenep Madura dan Hj
Orang suruhan RU.
Berawal saat Ditpolair Polda Jatim sedang melaksanakan Penyelidikan dan berpatroli di perairan Pagerungan Kecil Sumenep dan melakukan pemeriksaan terhadap perahu PLM Bintang Madu yang mengangkut dan membawa BBM jenis solar sebanyak 53 drum Tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata BBM yang diangkut tersebut berasal dari kapal TB Virgo Sejati 38 dengan cara dibeli oleh para tersangka dengan harga 3.000 rupiah per liternya.Atas kejadian tersebut seluruh tersangka dan juga barang bukti dibawa ke Dit Polairud Polda Jatim.
Kepada petugas tersangka Samsuri mengaku pada saat kapal berlayar dari Goras Fak-Fak dengan tujuan Gresik dengan cara mengurangi kecepatan RPM mesin kapal sehingga terdapat BBM(bahan bakar minyak) sisa yang tersimpan di tangki kapal sebanyak kurang lebih 10000 liter. Kemudian oleh tersangka BBM tersebut dijual kepada saudara RU dengan harga 3000 per liternya dengan menggunakan sarana pengangkut kapal PLM Bintang Madu yang didalamnya terdapat drum drum kosong dan dilakukan pemindahan dengan menggunakan pompa celup dan selang.
Kombes Pol Argoyuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan karena para tersangka ini saat membawa BBM yang diduga illegal tersebut tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang sah akhirnya keempat tersangka dan juga 52 drum yang berisi solar tersebut diamankan di markas Ditpolairud Polda Jatim.
"Tersangkanya akan di jerat pasal 374 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun",jelasnya,Kamis (02/6).
Dari pengungkapan kasus penyelundupan BBM ini ditpolairud berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit PLM.Bintang Madu beserta dokumen,52 drum berisi solar,uang tunai hasil penjualan BBM sebesar 27.500 ribu, satu selang,1 lembar dan buku jurnal mesin.(MI/TOM)
Terdapat empat tersangka yaitu Samsuri, asal Sepeken Kab.Sumenep yang berperan sebagai Nakhoda kapal TB.Virgo Sejati 38 Faris Mutasani, asal Bengkeng, Mereng Kab.Pemalang, Saihan, asal Pegerungan, Sumenep Madura dan Hj
Orang suruhan RU.
Berawal saat Ditpolair Polda Jatim sedang melaksanakan Penyelidikan dan berpatroli di perairan Pagerungan Kecil Sumenep dan melakukan pemeriksaan terhadap perahu PLM Bintang Madu yang mengangkut dan membawa BBM jenis solar sebanyak 53 drum Tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata BBM yang diangkut tersebut berasal dari kapal TB Virgo Sejati 38 dengan cara dibeli oleh para tersangka dengan harga 3.000 rupiah per liternya.Atas kejadian tersebut seluruh tersangka dan juga barang bukti dibawa ke Dit Polairud Polda Jatim.
Kepada petugas tersangka Samsuri mengaku pada saat kapal berlayar dari Goras Fak-Fak dengan tujuan Gresik dengan cara mengurangi kecepatan RPM mesin kapal sehingga terdapat BBM(bahan bakar minyak) sisa yang tersimpan di tangki kapal sebanyak kurang lebih 10000 liter. Kemudian oleh tersangka BBM tersebut dijual kepada saudara RU dengan harga 3000 per liternya dengan menggunakan sarana pengangkut kapal PLM Bintang Madu yang didalamnya terdapat drum drum kosong dan dilakukan pemindahan dengan menggunakan pompa celup dan selang.
Kombes Pol Argoyuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan karena para tersangka ini saat membawa BBM yang diduga illegal tersebut tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang sah akhirnya keempat tersangka dan juga 52 drum yang berisi solar tersebut diamankan di markas Ditpolairud Polda Jatim.
"Tersangkanya akan di jerat pasal 374 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun",jelasnya,Kamis (02/6).
Dari pengungkapan kasus penyelundupan BBM ini ditpolairud berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit PLM.Bintang Madu beserta dokumen,52 drum berisi solar,uang tunai hasil penjualan BBM sebesar 27.500 ribu, satu selang,1 lembar dan buku jurnal mesin.(MI/TOM)
Editor : Pak RW