SURABAYA - SUARA PUBLiK. Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, setiap pasangan suami istri seharusnya saling bekerja sama. Mendidik dan menjaga anak agar kelak menjadi anak yang berbakti kepada kedua orang tua dan mempunyai kehidupan yang baik. Namun apa jadinya, jika pasangan bapak dan anak kompak melakukan bisnis jual narkoba.
Bisa ditebak, menjadi pengedar narkoba yang jelas-jelas melanggar hukum. Kepergok aparat penegak hukum yang membuat pasangan Ayank (ayah dan anak) yang bernama Muhammd Syamsi(46) dan anaknya Fahrul Farozi(20), terpaksa diamankan di kantor polisi Mapolsek Semampir Surabaya. Pasalnya, keduanya tertangkap basah sedang menggedarkan narkoba jenis sabu dirumahnya di Dupak Masigit Gg.9. no.23 Surabaya.Meskipun pernah mendekam diterali besi dengan kasus yang sama, bapak 5(lima) anak yang profesinya Jual beli ban bekas di sekitaran jalan kemayoran. Tidak kapok untuk kembali melakukan bisnis yang kedua kalinya sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Akhirnya, bapak lima anak ini untuk yang kedua kalinya merasakan dingin dan panasnya sel tahanan dengan mengajak anaknya yang nomer tiga untuk merasakannya.
"Kanit Reskrim Polsek Semampir Akp. Junaidi mengatakan, penangkapan bapak lima anak yang diduga menjadi pengededar narkoba jenis sabu ini. Berdasarkan, informasi dari masyarakat yang resah tentang peredaran narkoba di wilayah Dupak Masigit. Berbekal informasi tersebut Anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli. Alhasil kami berhasil mengamankan Muhammad Syamsi diduga sebagai pengedar dan Fahrul Farozi anaknya yang selama ini membantu melancarkan bisnis orang tuanya."Ungkap Akp Junaidi. minggu (05/06).
"Akp. Junaidi juga menambahkan, penangkapan bapak lima anak diduga sebagai pengedar ini berawal anngota terlebih dahulu menangkap Fahrul Farozi. Sebab Fahrul Farozi selama ini telah membantu bisnis yang di lakukan orang tuanya. Dimana setiap pembeli atau pelanggannya untuk mendapatkan (sabu),Fahrul Farozi berperan sebagai penerima uang dari setiap para pembelinya.
Dari hasil penangkapan bapak beserta anak ini Anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba golongan 1 jenis sabu yang disimpan di atas kandang ayam belakang rumahnya. Sebanyak 5(lima)poket yang sudah dikemas dengan plastik klip kecil seberat 1,7 gram dan uang diduga hasil penjualan Rp.1.650.000(satu juta enam puluh lima ribu rupiah)."Pungkasnya.
Disisi lain, tersangka Muhammad Syamsi mengakui kalau barang tersebut(sabu)dibelinya dari seorang yang bernama M didaerah Pesapen Surabaya. 1 gramnya mendapat ke untungan 400 hingga 500 ribu pelangganya saya hanya teman dekatnya saja pak."Cetusnya.
Kini bapak dan anak ini terpaksa mendekam disel tahanan Mapolsek Semampir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,dan akan dijerat pasal 112 dan 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(TOM
Editor : Pak RW