SURABAYA-SUARA PUBLIK. Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes
Surabaya berhasil mengamankan pelaku pencurian dan penggelapan sebuah mobil
Honda Jazz milik Siti Mutminah (28) asal Japanan Kidul Mojokerto.
Pelaku yang mengaku bekerja sebagai pengacara dari YLBH DKI tersebut
bernama Edi Prasetyo, asal Dusun Kemekan Rt.07,Toroh Kab.Grobokan Jawa Tengah.
Pelaku dengan korban yang telah 5 tahun berkenalan tersebut sepakat bertemu di
hotel Sulawesi di jalan Embong Cerme Surabaya. Korban sendiri merupakan pacar
tersangka. Setelah bertemu korban dan pelaku lalu jalan-jalan dengan
mengendarai mobil Honda Jazz nopol S-1788-NG milik korban yang
dikemudikan oleh tersangka.
Setelah itu korban dan tersangka check-in kembali di Hotel Sulawesi yang
beralamat di Jalan Embong Cerme Surabaya tersebut. Kunci mobil tidak diserahkan
kepada korban tetapi tetap disimpan oleh tersangka. Kemudian korban dan
tersangka beristirahat di kamar hotel nomor 403.
Pada saat korban sedang melihat TV sang pengacara ini berpamitan kepada korban
untuk turun ke lobby dengan alasan menemui temannya. Setelah itu tersangka juga
meminjam handphone milik korban untuk dibawa turun.
Namun setelah turun dari kamar hotel, tersangka langsung pergi ke parkiran
mobil dan mengambil mobil Honda Jazz milik korban tersebut tanpa seijin korban.
Pelaku meninggalkan korban di kamar Hotel tersebut dan membawa lari Honda Jazz
warna putih mutiara, jelas AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes
Surabaya.
"Setelah dari hotel sulawesi dengan membawa mobil, tersangka kembali ke
Grobokan, Jateng. Petugas yang mendapatkan laporan lalu melakukan pengejaran
dan berhasil menangkap pelaku di Grobokan. Dari hasil penyelidikan pelaku ini
sudah sering melakukan hal yang sama yakni di Sidoarjo dan juga di Grobokan
sendiri", imbuh Shinto,Senin (06/6).
Kini pelaku ditahan di tahanan Polrestabes Surabaya, petugas juga mengamankan 1
unit Honda Jass yang telah diganti Nopol menjadi D-1-RA milik korban sebagai
barang bukti. Pelakunya akan dijerat pasal 362 atau 372 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara 5 tahun.(TOM)
Editor : Pak RW