Bawa Lari Honda Jazz Pacar, Edi Prasetyo Terancam Pidana 5 Tahun

suara-publik.com

SURABAYA-SUARA PUBLIK. Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pencurian dan penggelapan sebuah mobil Honda Jazz milik Siti Mutminah (28) asal Japanan Kidul Mojokerto.
Pelaku yang mengaku bekerja sebagai pengacara dari  YLBH DKI tersebut bernama Edi Prasetyo, asal Dusun Kemekan Rt.07,Toroh Kab.Grobokan Jawa Tengah.

Pelaku dengan korban yang telah 5 tahun berkenalan tersebut sepakat bertemu di hotel Sulawesi di jalan Embong Cerme Surabaya. Korban sendiri merupakan pacar tersangka. Setelah bertemu korban dan pelaku lalu jalan-jalan dengan mengendarai mobil Honda Jazz  nopol S-1788-NG milik korban  yang dikemudikan oleh tersangka.

Setelah itu korban dan tersangka check-in kembali di Hotel Sulawesi yang beralamat di Jalan Embong Cerme Surabaya tersebut. Kunci mobil tidak diserahkan kepada korban tetapi tetap disimpan oleh tersangka. Kemudian korban dan tersangka beristirahat di kamar hotel nomor 403.

Pada saat korban sedang melihat TV sang pengacara ini berpamitan kepada korban untuk turun ke lobby dengan alasan menemui temannya. Setelah itu tersangka juga meminjam handphone milik korban untuk dibawa turun.

Namun setelah turun dari kamar hotel, tersangka langsung pergi ke parkiran mobil dan mengambil mobil Honda Jazz milik korban tersebut tanpa seijin korban. Pelaku meninggalkan korban di kamar Hotel tersebut dan membawa lari Honda Jazz warna putih mutiara, jelas AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

"Setelah dari hotel sulawesi dengan membawa mobil, tersangka kembali ke Grobokan, Jateng. Petugas yang mendapatkan laporan lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Grobokan. Dari hasil penyelidikan pelaku ini sudah sering melakukan hal yang sama yakni di Sidoarjo dan juga di Grobokan sendiri", imbuh Shinto,Senin (06/6).

Kini pelaku ditahan di tahanan Polrestabes Surabaya, petugas juga mengamankan 1 unit Honda Jass yang telah diganti Nopol menjadi D-1-RA milik korban sebagai barang bukti. Pelakunya akan dijerat pasal 362 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru