SAMPANG, (suara-publik.com) - Diskusi bersama Kuasa hukum Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) Acong Latif, memberikan penjelasan tentang tema kebebasan insan pers dan di lindungi oleh undang undang perihal karya jurnalistik cukup menarik.
Pengacara kondang asal Madura ini menjelaskan, semua sudah terpampang jelas, bahwa MOU Polri dan Dewan Pers tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan insan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
"Misalnya narasumber memberi komentar seseorang atau pendapat yang ada di anggap melenceng dan mengada-ada maka ia menyampaikan bahwa polisi tidak bisa memproses laporan perihal karya jurnalistik yang di anggap melanggar UU ITE, dan memanggil wartawan jika memproses laporan berarti polisi menabrak aturan, kerena berita itu adalah hasil dari karya jurnalistik dan jelas narasumber nya," terang Acong Latif saat memberikan pemaparannya kepada wartawan dalam acara diskusi kebebasan pers via zoom metting, Minggu, (28/04/2024).
Acong mengatakan, apa bila ada rekan pers di panggil perihal laporan tersebut, penyidik telah menabrak aturan dan melanggar Pasal 8 UU nomer 40 1999 Tentang Pers.
"Jika teman pers yang dipanggil oleh penyidik polisi, maka itu jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 8, Tentang Pers dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," tegas Acong Latif
Lebih lanjut Acong Latif mengatakan, kebebasan insan pers di Indonesia itu sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang. "wartawan itu ibarat anak kandung dewan pers, yang sepenuhnya di lindungi oleh dewan pers, dan jelas MOU polri dan dewan pers tentang koordinasi dan perlindungan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan," ungkapnya.
Selain itu, tuturnya, bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya sangat spesial, sebab, karya jurnalistiknya dilindungi oleh undang-undang.
"Wartawan ini sangat spesial ya, karena tidak dapat dijerat dengan UU ITE jika ada karya jurnalistik yang di anggap melenceng. Untuk menyelesaikan sengketa hasil jurnalistik harus ke dewan pers, polisi tidak bisa menjerat wartawan dengan UU ITE. Hal ini sudah tertera jelas dalam pasal 15 UU pers dan di tegaskan kembali lewat putusan Mahkamah Agung," paparnya.
Acong Latif menegaskan, bahwa wartawan menpunya hak tolak. Hal ini sesuai pasal 1 ayat 10 UU pers 40/1999, wartawan memiliki hak tolak atas pemanggilan apa pun dari siapa pun, kecuali pemanggilan oleh pengadilan.
Adapun hak tolak yang di gunakan Dewan Pers sebagai berikut,
a) adanya kepentingan umum yang lebih besar dari pada kepentingan pribadi atau kelompok.
b) adanya kemungkinan ancaman yang sangat serius terhadap keselamatan narasumber dan keluarganya.
c) narasumbernya harus kredibel informasi yang di berikan oleh narasumber kepada wartawan adalah informasi yang valid.
d) narasumber harus kompeten.
e) berita harus bersifat faktual.
"Sedikitnya ada lima (5) alasan untuk membuat hak tolak sebagai wartawan," tegas Acong Latif yang juga sebagai Kuasa Hukum Persatuan Jurnalis Sampang. (Lex)
Editor : suarapublik