Reskoba Polrestabes Surabaya Amankan 16 Poket Sabu Siap Edar

suara-publik.com

SURABAYA-SUARA PUBLIK. Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus bandar narkoba golongan 1 jenis sabu. Warga Ngaglik Surabaya ini ditangkap pada kamis siang, dari penangkapan tersebut Anggota Satreskoba mengamankan sebanyak 16 paket sabu siap edar milik tersangka. Pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari bandar besar yang berada dibalik jeruji besi Lapas Pamekasan Madura.

Tersangka pengedar sabu tersebut yakni LT(38)warga ngaglik Surabaya, diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya dirumahnya dengan barang bukti 16 poket kecil sabu siap edar.

Tersangka yang baru satu bulan merintis karier sebagai pengedar barang haram narkoba tersebut. Tersangka membeli sabu tersebut melalui sistem ranjau,dimana sabu diantar oleh kurir dari bandar yang ada dilapas.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prastyo menjelaskan, penangkapan tersangka atas laporan warga. Dimana diwilayah Ngaglik terdapat peredaran narkoba yang meresahkan. Berbekal informasi itu, langsung ditindak lanjuti dan berhasil mendapati tersangka dirumahnya dengan barang bukti 16 paket sabu siap edar beserta timbangan dan uang."Terang Anton,kamis (09/06).

Kompol Anton Prastyo juga menambahkan, kasus perederan narkoba ini masih kita selidiki apakah tersangka merupakan jaringan pengedar dari lapas Madura atau tidak."Pungkasnya.


Dari hasil penangkapan ini Anggota SatReskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu dari tangan tersangka beserta timbangan dan uang 500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 sub Pasal 112 UU RI no.35 tahun 2009 denagan ancaman di atas 5 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru