SURABAYA-SUARA PUBLIK. Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali
meringkus bandar narkoba golongan 1 jenis sabu. Warga Ngaglik Surabaya ini
ditangkap pada kamis siang, dari penangkapan tersebut Anggota Satreskoba
mengamankan sebanyak 16 paket sabu siap edar milik tersangka. Pengakuan
tersangka barang haram tersebut didapat dari bandar besar yang berada dibalik
jeruji besi Lapas Pamekasan Madura.
Tersangka pengedar sabu tersebut yakni LT(38)warga ngaglik Surabaya, diringkus
Satreskoba Polrestabes Surabaya dirumahnya dengan barang bukti 16 poket kecil
sabu siap edar.
Tersangka yang baru satu bulan merintis karier sebagai pengedar barang haram
narkoba tersebut. Tersangka membeli sabu tersebut melalui sistem ranjau,dimana
sabu diantar oleh kurir dari bandar yang ada dilapas.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prastyo menjelaskan, penangkapan
tersangka atas laporan warga. Dimana diwilayah Ngaglik terdapat peredaran
narkoba yang meresahkan. Berbekal informasi itu, langsung ditindak lanjuti dan
berhasil mendapati tersangka dirumahnya dengan barang bukti 16 paket sabu siap
edar beserta timbangan dan uang."Terang Anton,kamis (09/06).
Kompol Anton Prastyo juga menambahkan, kasus perederan narkoba ini masih kita
selidiki apakah tersangka merupakan jaringan pengedar dari lapas Madura atau
tidak."Pungkasnya.
Dari hasil penangkapan ini Anggota SatReskoba berhasil mengamankan barang bukti
berupa 16 paket sabu dari tangan tersangka beserta timbangan dan uang 500 ribu
yang diduga hasil penjualan sabu. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 sub
Pasal 112 UU RI no.35 tahun 2009 denagan ancaman di atas 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW