SURABAYA - SUARA PUBLIK. Diduga nakal tiga pedagang daging
sapi di ciduk oleh unit Tipidter Polrestabes Surabaya. Ketiga pedagang tersebut
diciduk dari tiga tempat yang berbeda dan diduga ketiganya mengoplos
dagangannya yaitu daging sapi dicampur dengan daging babi.
Ketiga tersangka tersebut bernama Tuminah (41) asal Jalan Rungkut kaliwaru
Surabaya, Bunari (61) asal pasar Lakar Santri Surabaya dan Agus 34 asal
Wadungasri Waru Sidoarjo.
Tersangka tuminah kulakan daging dan paru babi sebanyak 2 kg di pasar Mangga
Dua Jagir Wonokromo. Selanjutnya menjual daging tersebut dan paru babi tersebut
dengan harga 9000 ribu per ons dan mengatakan kepada konsumen bahwa daging
tersebut merupakan daging sapi.
Tersangka Bunarti sendiri membuka lapak di pasar Lakar Santri dan menjual
daging babinya ditaruh di meja sementara untuk daging sapi digantung
menggunakan cantelan.
Tersangka mengatakan kepada pembeli bahwa daging babi yang ditaruh di atas meja
merupakan daging sapi yang jelek dan dijual dengan harga murah yaitu 95 ribu
per kilonya. Sedangkan daging yang digantung dikatakan sebagai daging sapi
bagus dengan harga 97 ribu per kilonya.
Untuk tersangka Agus sendiri yaitu dengan cara berdagang daging keliling saat
itu membeli daging babi rawonan seberat 2 kg di pasar Mangga Dua Surabaya. Lalu
dikemas masing-masing menjadi seperempat kg atau 8 kantong plastik dan paru
babi seberat 1,5 gram dikemas menjadi 4 kantong plastik kemudian tersangka
menuju ke Perumahan Tropodo dan wadungasri Sidoarjo untuk menjual barang
dagangannya tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Ketiga
tersangka ini tertangkap setelah petugas melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Reskrim, menemukan adanya penjualan daging babi yang dioplos dengan sapi. Saat di
identifikasi melalui uji laboratories dari Kedokteran Airlangga. Beberapa
bagian yang ternyata adalah daging celeng atau babi. Daging oplosan tersebut
dijual di pasaran di kamuflase seolah-olah daging sapi. Dengan harga yang
relatif lebih murah antara 60 sampai 90 ribu rupiah.
Shinto menambahkan, hasil pemeriksaan petugas semuanya terpusat ke pembelian
daging celeng yang ada di pasar Mangga Dua Jalan Jagir. Petugas sudah
mengidentifikasi orangnya dan berhasil melakukan penyitaan terhadap 16 kg
daging babi. Hal ini memang melanggar kalau kita masukkan dalam undang-undang
pangan dan undang-undang perlindungan konsumen. Karena daging celeng itu tidak
boleh di jual secara umum.
"Daging daging tersebut dijual dipasar tradisional di Surabaya dan
Sidoarjo. Ketiga tersangka kepada semua konsumennya mengatakan daging yang
dijual adalah daging sapi dan paru sapi. Mereka tidak menjelaskan kepada
pelanggannya bahwa daging dan paru tersebut adalah daging babi",imbuh Shinto,Jum'at
(10/6).
Ketiga pwnjual daging celeng oplosan tersebut akan dijerat pasal 62 ayat (1) jo
pasal 8 ayat 1 UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga
pasal 378 KUHP.(TOM)
Editor : Pak RW