Oplos Daging Sapi Dengan Celeng, 3 Pedagang Dikenakan Pasal Penipuan dan Perlindungan Konsumen

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Diduga nakal tiga pedagang daging sapi di ciduk oleh unit Tipidter Polrestabes Surabaya. Ketiga pedagang tersebut diciduk dari tiga tempat yang berbeda dan diduga ketiganya mengoplos dagangannya yaitu daging sapi dicampur dengan daging babi.

Ketiga tersangka tersebut bernama Tuminah (41) asal Jalan Rungkut kaliwaru Surabaya, Bunari (61) asal pasar Lakar Santri Surabaya dan Agus 34 asal Wadungasri Waru Sidoarjo.
Tersangka tuminah kulakan daging dan paru babi sebanyak 2 kg di pasar Mangga Dua Jagir Wonokromo. Selanjutnya menjual daging tersebut dan paru babi tersebut dengan harga 9000 ribu per ons dan mengatakan kepada konsumen bahwa daging tersebut merupakan daging sapi.

Tersangka Bunarti sendiri membuka lapak di pasar Lakar Santri dan menjual daging babinya ditaruh di meja sementara untuk daging sapi digantung menggunakan cantelan.
Tersangka mengatakan kepada pembeli bahwa daging babi yang ditaruh di atas meja merupakan daging sapi yang jelek dan dijual dengan harga murah yaitu 95 ribu per kilonya. Sedangkan daging yang digantung dikatakan sebagai daging sapi bagus dengan harga 97 ribu per kilonya.

Untuk tersangka Agus sendiri yaitu dengan cara berdagang daging keliling saat itu membeli daging babi rawonan seberat 2 kg di pasar Mangga Dua Surabaya. Lalu dikemas masing-masing menjadi seperempat kg atau 8 kantong plastik dan paru babi seberat 1,5 gram dikemas menjadi 4 kantong plastik kemudian tersangka menuju ke Perumahan Tropodo dan wadungasri Sidoarjo untuk menjual barang dagangannya tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Ketiga tersangka ini tertangkap setelah petugas melakukan pengecekan dan penyelidikan. Reskrim, menemukan adanya penjualan daging babi yang dioplos dengan sapi. Saat di identifikasi melalui uji laboratories dari Kedokteran Airlangga. Beberapa bagian yang ternyata adalah daging celeng atau babi. Daging oplosan tersebut dijual di pasaran di kamuflase seolah-olah daging sapi. Dengan harga yang relatif lebih murah antara 60 sampai 90 ribu rupiah.

Shinto menambahkan, hasil pemeriksaan petugas semuanya terpusat ke pembelian daging celeng yang ada di pasar Mangga Dua Jalan Jagir. Petugas sudah mengidentifikasi orangnya dan berhasil melakukan penyitaan terhadap 16 kg daging babi. Hal ini memang melanggar kalau kita masukkan dalam undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen. Karena daging celeng itu tidak boleh di jual secara umum.

"Daging daging tersebut dijual dipasar tradisional di Surabaya dan Sidoarjo. Ketiga tersangka kepada semua konsumennya mengatakan daging yang dijual adalah daging sapi dan paru sapi. Mereka tidak menjelaskan kepada pelanggannya bahwa daging dan paru tersebut adalah daging babi",imbuh Shinto,Jum'at (10/6).

Ketiga pwnjual daging celeng oplosan tersebut akan dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat 1 UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga pasal 378 KUHP.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru