SURABAYA - SUARA PUBLIK. Wilayah hukum Polsek Wiyung
tampaknya tidak bisa lepas dari kasus perjudian. Terbukti, Unit Crime Hunter
Polsek Wiyung pada 02 juni 2016 berhasil mengamankan dua orang Pengecer judi
jenis Togel. Keduanya ketahuan saat tengah melakukan rekap pasangan nomor yang
di pasang pelangannya. Kuswanto (37) warga Cileng Kec.Poncol Surabaya dan
M.Yudi (38) warga desa Geluran Surabaya.
Menurut keterangan tersangka saat diamankan di Mapolsek Wiyung, ia menjalankan
bisnis tersebut sekitar bulan juli 2015. Hali itu dilakukan karena terdesak
kebutuhan ekonomi. "Sehari bisa mendapat Rp 150-200 ribu. Namun hasil
orang yang memasang itu, masih saya setor kembali kepada pengepul saya,"
jelasnya.
Dikatakan Kuswanto, dari hasil uang pasangan togel tersebut, ia mendapat
keuntungan sekitar 20 persen. Namun, keuntungan itu tidak sepenuhnya, untuk
keuntungan diri sendiri melainkan 10 persennya lagi ia kasih kepada kaki
tangannya. Sedangkan ia hanya memperoleh 10 persennya."Imbuhnya.
"Pelanggannya memang orang-orang yang ada di kawasan Raya Mastrip
Warugunung. Kalau ada yang mau masang bisa lewat SMS, satu nomor seharga seribu
dan kalau keluar dapet uangnya sebesar Rp 60 ribu," terangnya.
"dari tangan tersangka berhasil kami amankan barang bukti 2(dua) buah hp
yang berisi sms judi togel. Satu buah rekapan judi togel beserta bolpoin dan
uang Rp 150.000, serta kami masih melakukan penyelidikan terhadap
pengepulnya." terang Kanit Reskrim Polsek Wiyung Akp.Sugimin saat di
Mapolsek, Senin (13/06/2016).
Sugimin juga mengatakan, tersangka dapat kita amankan atas informasi masyarakat
bahwa sudah hampir tiga bulan ada judi togel di kawasan tersebut. Setelah
ditindak lanjuti, akhirnya polisi dapat mengamankan tersangka.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kini, keduanya di amankan di
Mapolsek Wiyung. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka
akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun
penjara. dan segera dikirim ke Medaeng setelah BAP nya P21.(TOM)
Editor : Pak RW