Surabaya Suara-Publik. Moh B.YAS warga Simo Gunung 1b
Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pasal 351. Kini YAS menjadi
tahanan kota dan wajib lapor setiap hari di Polsek Sukomanunggal Surabaya. Karena
memukul Abd Kadir rekan sejawatnya sesama
makelar sepeda motor.
Ber awal dari perselisihan antar penjual motor(makelar)
hingga terjadi pemukulan itu. Insiden pemukulan tersebut ber awal dari
kesepakatan jual beli sesama makelar sepeda motor. Antara korban yang ber nama
Abdul Kadir, warga Jombang yang ber domisili di Surabaya dengan tersangka Moh B
YAS.
Abdul Kadir saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya dipukul
ber awal dari tawar menawar kendaraan untuk tukar tambah. "kita sudah
sama-sama sepakat harga, dan juga sudah saya sampaikan bahwa motor saya
gadaikan di Raden Saleh. Motor juga saya tebus dan sudah dibawa sehari, balik-balik
ternyata gak jadi ditukar tambah", terang Kadir kepada Suara-Publik.com
Masih Abd Kadir "kejadian tersebut sudah dimediasi oleh kawan-kawan yang menyaksikan kejadian tersebut. Dan saya anggap sudah selesei, esoknya kita ketemu lagi, dan kami masih ber adu argument. Disaat saya mau pulang tiba-tiba saya dipukul di bagian bawah bibir saya" jelas Kadir.
Merasa jadi korban penganiayaan, Kadir langsung melaporkan
ke Polsek Sukomanunggal. “saya di suruh visum, seketika itu juga tersangka
dijemput dan ditahan. Tapi sore hari nya kok tersangka dipulangkan bersama
istri nya turun dari bemo. Padahal saya masih belum cabut perkara" imbuh
Kadir kepada Suara-Publik.
Saat dikonfirmasi dari pihak Polsek Sukomanunggal yang menyidik kasus tersebut Haryadi
membenarkan "kemarin istrinya datang dan nangis-nangis mau membuat
pernyataan dan menjadi penjamin tersangka. Sehingga tersangka menjadi tahanan kota
dan wajib lapor setiap hari. Pertimbangan kedua pelaku saat di bawa ke kantor
ber sifat kooperatif dan mengaku pasrah", jawab Haryadi membenarkan (fik)
Editor : Pak RW