SURABAYA, (suara-publik.com) -Sidang perkara pidana pembunuhan berencana menggunakan senjata tajam jenis clurit, korban dibunuh saat sama-sama berprofesi pencari kepiting di Tambak Jalan keputih Surabaya. Dengan Terdakwa Seli Hadianto alias Wely bin Salam, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani, mengadili, menyatakan Terdakwa Seli Hadianto alias Wely, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Seli Hadianto alias Wely dengan pidana penjara selama 18 tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan." Kamis, (18/7/2024).
Menetapkan barang bukti, 1 buah HP Samsung A04S warna abu-abu, 1 jaket warna biru, 1 buah baju warna krem, 1 buah topi warna abu-abu tulisan persebaya, 1 buah celana Panjang kotak-kotak hitam, 1 buah senjata tajam jenis celurit, 1 buah jerigen, 1 gulung tali raffia, 1 stel pakaian, sepasang sepatu dan sepasang kaos kaki, dirampas untuk dimusnakan.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Seli Hadianto alias Wely, yang didampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga & Rekan, mengajukan Permohonan Banding, "Kami akan mengajukan permohonan banding yang mulia," katanya.
Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa, dengan pidana penjara selama 19 tahun.
Diketahui, saat Terdakwa Seli Hadianto alias Wely selesai cari kepiting di tambak Jalan Keputih, dapat info dari penjaga tambak, ada sepeda motor masuk ke tambak. Saat di cek ke lokasi benar adanya, sepeda motor terdakwa tercebur ke dalam tambak, terdakwa menduga yang melakukannya adalah korban Much. Hudoyo.
Terdakwa emosi, dendam dan sakit hati, muncul niat untuk membunuh korban. Terdakwa survei lokasi yang aman untuk melaksanakan niatnya sambil mencari kepiting. Sudah menyiapkan 1 senjata tajam celurit disiapkan dari rumah, disembunyikan di urukan tanah sekitar tambak.
Senin, 18 Maret 2024, Jam18.00 wib terdakwa menuju tambak, niat membunuh korban Much. Hudoyo. Dengan tetap membawa peralatan mencari kepiting, Jam 18.30 wib sampai di tambak H. Untung, memarkir motornya. Dari arah barat terlihat korban Much. Hudoyo, terdakwa menuju urukan pasir mengambil celurit yang telah disimpannya.
Terlihat dari arah selatan korban Much. Hudoyo berjalan, terdakwa bergerak kearah utara menyanggong korban. Terdakwa sembunyi di bawah pohon, saat korban lewat terdakwa menghadang dan membacokan celurit kearah leher korban, namun mengenai dada sebelah kiri. Korban berlari ke arah selatan, dikejar terdakwa sampai ke gubuk H. Parut, korban berlari kearah timur, terdakwa tidak mengejarnya.
Terdakwa menyembunyikan celurit di bawah pohon ditancapkan. Lalu terdakwa pulang ke rumah dan langsung pergi ke terminal Bungurasih, pergi ke Jember untuk melarikan diri.
Samsul Arifin mendapat informasi barang milik korban berserakan disekitar gubuk H.Parut,
Samsul melakukan pengecekan, bertemu dengan Supriyanto (Gembolo), ditemukan barang-barang milik korban dan tetesan darah, mencari arah tetesan darah menuju ke barat bertemu Agus Gunawan (Cempe), bersama-sama kearah timur, menemukan korban Much. Hudoyo sudah meninggal dunia. Kemudian datang anggota Kepolisian Polsek Sukolilo Surabaya guna evakuasi korban.
Pada Kamis, 21 Maret 2024, Jam 16.00 wib di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti Kab. Jember (lereng gunung Argopuro) Saksi Rizal Adhianto, anggota Polsek Sukolilo Surabaya berhasil mengamankan terdakwa dan mengakui telah membunuh korban Much. Hudoyo, dengan cara dibacok menggunakan 1 bilah celurit.
Hasil visum Jenazah Much. Hudoyo, 21 Maret 2024, Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya, kesimpulan, Ditemukan : Robekan pada baju dan kaos menembus sampai tulang iga. Putusnya pembulu darah balik ketiak kiri.Luka terbuka punggung tangan sampai telapak tangan kanan.Patah tulang terbuka iga keempat dan kelima sebelah kiri.Terlepas persendian pangkal pertama ruas jari ketiga kanan. Kelainan tersebut akibat kekerasan tajam.
Pucat kedua selaput kelopak mata bawah, selaput lender bibir atas bawah, gusi serta ujung-ujung jari dan kaku seluruh anggota gerak.Pucat seluruh organ dalam. Kelainan tersebut akibat kehilangan banyak darah.
Pelebaran pembulu darah otak besar, otak kecil, paru kiri, jantung bulik kiri dan ginjal kiri. Akibat peningkatan tekanan dalam pembulu darah yang disebabkan oleh kekurangan oksigen akibat pendarahan dalam jumlah relative banyak. Korban meninggal akibat kekerasan tajam pada dada kiri, menyebabkan putusnya pembulu darah balik ke ketiak. (sam)
Editor : suarapublik