Agen Asuransi BRI Life Gelapkan Dana Nasabah Miliaran Rupiah, Annisa Diadili

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Annisa (kiri), Saksi Nasabah Dewi Wahyuni Rahayu dan Darno (kanan) di PN Surabaya, secara Vcall

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan dana nasabah yang dilakukan oknum agen asuransi BRI Life kepada nasabahnya dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, menawarkan promo program deposito BRI Life Surabaya, dengan Terdakwa Annisa bin Suyadi (39). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim,  Alex Adam Faisal, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (17/07/2024).

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dan Vini Angeline dari Kejati Jatim, menyatakan, Terdakwa Annisa bin Suyadi, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP. Atau Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP."

Selanjutnya JPU menghadirkan
saksi dari BRI Life yaitu Vivin Endah Tri Herawati, Rini, Yanto dan Saksi Nasabah Dewi Wahyuni Rahayu dan Darno. Vivin mengatakan, bahwa benar Terdakwa Annisa merupakan Bancassurance Financial Advisor (BFA) PT Asuransi BRI Life (agen asuransi) wilayah Surabaya, permasalahannya itu terdakwa menjual produk yang tidak ada di BRI kepada 30 nasabah.

"Ketahuan ketika ada nasabah datang ke kantor BRI cabang Kapas Krampung Surabaya, menanyakan uangnya yang dipakai oleh terdakwa terkait deposito tersebut, sekitar bulan Maret - Agustus 2020, Yang Mulia,” kata Vivin.

Sementara Saksi Dewi Wahyuni Rahayu menjelaskan, pihaknya waktu itu datang ke BRI dan dikenalkan oleh satpam kepada Terdakwa Annisa. Lalu terdakwa menjelaskan terkait deposito dengan keuntungan perbulan Rp750 ribu. Karena penjelasan dari terdakwa sangat menyakinkan akhirnya ikut deposito Rp100 juta.

"Saya percaya kepada terdakwa yang menyakinkan dengan program deposito dan keuntungan Rp750 ribu, ATM saya dibawa oleh terdakwa namun uangnya tidak kembali. Dan saya menanyakan kepada terdakwa terkait uang tersebut katanya masih ditanyakan keputusan dan seperti itu terus, Yang Mulia. Lalu saya meminta kepada BRI dan langsung diganti uang saya,” ujar penjual kerupuk itu.

Saksi Darno menjelaskan, bahwa mempunyai uang Rp100 juta milik istrinya (almarhum). Kemudian ketemu sama terdakwa dan ditawari deposito dengan keuntungan Rp750 ribu, akhirnya ikut. “Awalnya memang mau menyimpan uang itu namun ditawarin sama terdakwa untuk deposito. Setelah ikut deposito itu uangnya tidak kembali. Dan saya meminta kepada BRI dan dikembalikan,” jelasnya.

Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya, “Benar yang mulia,” terang Annisa lewat video call.

Diketahui, bulan April 2019 sampai Oktober 2020, Terdakwa Annisa merupakan BFA (Bancassurance Financial Advisor) PT Asuransi BRI Life Surabaya (Agen Asuransi),Tugas dan tanggung jawab, memiliki dan mempertahankan izin/sertifikasi keagenan dan registrasi berdasarkan hukum yang berlaku.

Terdakwa bertemu saksi dengan waktu yang berbeda-beda. Dengan Saksi Ike Maulani Utami, Gan Soentoro, Darno, Dwi Wahyu Rahayu, Siti Maimuna, Budianto, Mujito, Surniati, Anis Wahyuni (9 orang saksi).

Saat saksi melakukan Deposito/ menabung di Bank BRI Kapas Krampung Surabaya,Terdakwa menghampiri saksi, menawarkan promo program deposito BRI Life Surabaya dengan bunga 5,5%, yang akan diterima di setiap bulan ditanggal 15 serta mendapatkan voucher belanja.Karena percaya dan lama menjadi Nasabah Bank BRI, para saksi bersedia menginvestasikan dana miliknya.

Terdakwa dalam melakukan bujuk rayu, dengan cara para saksi menyetorkan uang investasi melalui terdakwa,cara mengisi Form (Surat Kuasa Pendebetan Rekening) SKPR, seolah-olah seperti surat perjanjian investasi.

Kartu ATM para saksi ditransaksikan melalui mesin EDC UKO BRI atas bujuk rayu, para saksi mengikuti program investasi tersebut dan mengirim dana investasi ke rekening Bank BRI an.Annisa.

Rincian dana investasi yang disetorkan para saksi:
1. Gan Soentoro, Rp300.000.000, 
Rp85.000.000, Rp215.000.000. 
2. Sutiani, Rp100.000.000,  Rp10.000.000, Rp90.000.000.
3. Ike Maulani Utami, Rp65.000.000, 
Rp26.500.000, Rp38.500.000. 4. Darno,110.000.000,-.110.000.000,5. Dwi Wahyuni Rahayu, Rp100.000.000,  Rp100.000.000.
6. Siti Maimunah, Rp131.000.000, 
Rp101.000.000, Rp30.000.000. 
7. Budianto, Rp15.000.000, Rp15.000.000. 8. Mujito, Rp80.000.000, Rp80.000.000. 9. Siti Muyyasaroh, Rp100.000.000, Rp20.000.000, Rp80.0.000.000. 10. Surniati, Rp130.000.000, 130.000.000. 11. Djunaedi Rp100.000.000, Rp100.000.000. 12. RA Hesty Febriani, Rp76.000.000, 
Rp2.000.000, Rp74.000.000. 13. Sunarti, Rp20.000.000, Rp20.000.000. 14. Anis Wahyuni,70.000.000, 
Rp70.000.000. 15. Sutiyah, Rp100.000.000, Rp50.000.000, Rp50.000.000. Jumlah Rp2.342.832.000. Dikembalikan ke 15 nasabah Rp1.140.332.000. Dipakai untuk pribadi terdakwa Rp1.202.500.000.

Para saksi yang telah menerima bunga dari program investasi tersebut, saat ingin menarik modal investasi, terdakwa tidak dapat mengembalikan uang investasi tersebut dengan berbagai alasan.

Saksi Vivin Endah Tri Herawati,SH,
mengetahui dana milik 30 orang nasabah yang peroleh terdakwa Anissa Rp2.342.832.000, 
digunakan mengembalikan dana investasi kepada 15 orang nasabah total dana Rp1.140.332.000. Dan digunakan untuk kepentingannya pribadinya Rp1.202.500.000. 
Sehingga PT. BRI Life yang mengembalikan sisa 15 orang nasabah lainnya senilai Rp1.202.500.000.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT BRI Life mengalami kerugian Rp1.371.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru