Jual Barang Tadahan Hasil Pencurian, Ari Budi Dituntut 18 Bulan Bui

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Ari Budi Sulaksono menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara Vcall

SURABAYA, (suara-publik.com) -Sidang perkara pidana penadahan dan menjual barang dari hasil kejahatan, berupa kalung emas, juga emas batangan antam, dijual ke Pak Lek (DPO), di Jalan Kapas Madya 1-G Surabaya, dengan Terdakwa Ari Budi Sulaksono bin Suwantono (alm). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Djoenaidie, di Ruang Gqruda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda tuntutan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anang Arya Kusuma dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Ari Budi Sulaksono terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penadahan. 

"Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 480 ke-1 KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Menyatakan barang bukti, 1 lembar Faktur pembelian dari print cetak online shopee, terhadap barang berupa emas antam 2 Gram Certieye 2 Gram 2020 dan logam mulia emas micro gold antam 0,25 Gram, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Diketahui, Rabu, 21 Februari 2024, Jam 12.00 wib, di Jalan Tuwowo 3-C/2 RT 08 RW 04, Kapas Madya Baru, Tambaksari, Surabaya, Terdakwa Ari Budi Sulaksono, didatangi Dodik Irawan (berkas perkara terpisah),
meminta Terdakwa Ari Budi menjualkan barang milik Hendri Sanjaya, yang telah diambil oleh terdakwa berupa,1 buah kalung emas putih jenis rantai berat 5 Gram, 2 buah emas batangan antam berat masing-masing 2 Gram dan 0,25 Gram tanpa dilengkapi surat-surat.

Terdakwa jual ke Pak Lek (DPO)
di Jalan Kapas Madya 1-G, Surabaya,  dengan harga Rp5.700.000. 
Terdakwa juga mengantar Dodik Irawan menjual 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-3820-AE, milik Hendri Sanjaya di daerah Madura, yang telah hilang hari Selasa, 20 Februari 2024, didalam rumah, Jalan Karang Asem 11/11 Surabaya, tanpa dilengkapi surat-surat dan bukti kepemilikan yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan barang tersebut Rp150.000. Kemudian pada kamis 29 Februari 2024, Terdakwa Ari Budi Sulaksono ditangkap oleh Saksi Kusnomo dan M Hosim, anggota Polsek Tambaksari.

Akibat perbuatan terdakwa Saksi Hendri Sanjaya mengalami kerugian Rp30.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru