Main Judi Slot Online, Arjuna Nandika Diadili di PN Surabaya 

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Arjun Nandika Syahid, saat mendengarkan para saksi dari Ditreskrimsus Polda Jatim yaitu Dicky Arta Anugrah dan Yudi di PN  Surabaya, secara Vcall

SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Arjun Nandika Syahid, (23 th), warga Klampis Semalang 7/11 RT 004 RW 003, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo Surabaya, diadili di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, perkara pidana judi online.

Jaksa penuntut umum (JPU), Lujeng Andayani dan Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim, menghadirkan saksi penangkap petugas Ditreskrimsus Polda Jatim yakni, Dicky Arta Anugrah dan Yudi.

Baca juga: Main Judi Slot Online, Andy Firmansyah Dituntut 1 Tahun Bui

Dicky menjelaskan, bahwa Terdakwa Arjun Nandika Syahid ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Kalijudan 71 Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Sebelum menangkap terdakwa, saksi mendapatkan informasi dari masyarakat dan dipadukan dengan hasil profiling dari tim IT unit Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Jadi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan cyber dari IT Ditreskrimsus Polda Jatim, kemudian kamibmendatangi tempat kerja terdakwa di Jalan Kalijudan 71, Kalijudan, Mulyorejo, Surabaya, dilakukan penggeledahan ditemukan HP Vivo dengan identitas di website judi online dan ATM,” kata Dicky.

Menurutnya, kejadian hari Jumat 3 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Kalijudan 71 Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, cara bermain, terdakwa mengakses link www.Bro138terang.com dan memasang taruhan untuk bermain judi slot di website judi online.

“Terdakwa sudah bermain judi online sejak tahun 2022 dan sudah menang sekitar 29 sampai 30 kali. Untuk uang taruhan sebesar Rp100 ribu, Yang Mulia,”ucapnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa menyatakan betul. “Betul Yang Mulia. Saya ditangkap di tempat kerjaan,” terang Arjun lewat video call.

Bahwa permainan judi slot hanya bersifat untung-untungan dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

Dalam dakwaan JPU, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru