Edarkan Pil Yurindo 1.240 Butir, Diberi Upah dari Ipin Buronan, Muh. Ishlah Dihukum 2 Tahun Bui

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Muh. Ishlah (27 th), (kanan), menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara Vcall

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan jenis obat keras Pil warna putih dengan logo Yurindo, sebanyak 12 bungkus berisi 1.240 butir (124 Klip plastik), setiap Klip berisi 10 butir, yang akan diedarkan kembali dengan upah Rp30 ribu setiap 100 butirnya, perintah dari Ipin (buronan), dengan Terdakwa Muh. Ishlah bin Ach. Liwa'i (27 th), warga Pulo Tegalsari Gang 8/20 RT 14 RW 07, Wonokromo, Surabaya.

Terdakwa bekerja sebagai sopir, dengan Pendidikan SMA ini disidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call, Selasa, (23/7/2024).

Dalam.agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim,  Suswanti, mengadili, menyatakan, bahwa Terdakwa Muh. Ishlah (27 th), terbukti bersalah, melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. 

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” yang melanggar Pasal Undang-Undang RI No. tahun 20 tentang Kesehatan," dalam dakwakan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Muh. Ishlah  selama 2 tahun penjara, potong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan".

Menetapkan barang bukti, 124 plastik klip, didalamnya Pil berwarna putih dengan logo Yurindo, setiap plastik berisi 10 butir, jumlah total 1.240 butir, 7 bendel plastik klip, 3 bungkus bekas rokok samporna, 9 bungkus bekas rokok Ares, 1 tas tangan warna hitam dan 1 handphone OPPO. Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan 6 bulan  dari Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggraeni dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, pada hari Senin, 11 Maret 2024, Jam19.00 wib, Terdakwa Muh. Ishlah bertemu dengan Ipin (DPO) disekitar Korem. Ipin mengatakan dia punya pil Yurindo.

Kemudian Selasa, 12 Maret 2024, Jam 02.30 wib, terdakwa menerima Pil Yurido dari Ipin cara diranjau dibawah mobil kijang jalan Bratang Gede I Surabaya sebanyak 13 bungkus bekas rokok, setiap bungkus berisi 10 bungkus plastik dan setiap plastik berisi 10 butir. Jumlah total setiap bungkus rokok berisi 100 butir, terdakwa menerima Pil Yurindo sebanyak 1.300 butir.

Kamis, 14 Maret 2024, Jam 22.00 wib, Ipin (masih buronan) mengambil kembali 1 bungkus berisi 10 bungkus plastic, berisi 100 butir, bertemu langsung di depan DTC jalan Raya Wonokromo Surabaya, sisanya masih asa pada Terdakwa, tujuan untuk diedarkan atas perintah Ipin. Terdakwa dijanjikan upah 30 ribu setiap mengantar 1 bungkus rokok berisi 100 butir.

Kemudian terdakwa ditangkap Saksi Muchammad Daniel dan Riza Fahlevi anggota Polrestabes Surabaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 124 Plastik Klip, berisi Pil warna putih dengan logo Yurindo, dengan jumlah total 1240 butir, dalam bungkus rokok yang di simpan dalam tas tangan warna hitam, 7 bendel Plastik Klip dalam lemari baju, l tas tangan hitam diatas lemari pakaian, 1 Handphone Oppo dalam gengaman tangan terdakwa.

Pil warna putih dengan logo Yurindo,obat jenis Triheksifenidil HCI, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.Terdakwa tidak memiliki ijin mengedarkan obat tersebut. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru