SURABAYA, (suara-publik.com) -Sidang perkara pidana perkara peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu 52 lembar dan 4 lembar Rp50 ribuan, dengan nilai beli Rp1.650.000. Dengan Terdakwa In'amul Hasan Abdullah bin Mukhlisin, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (24/7/2024).
Sidang agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, mengadili, menyatakan, Terdakwa In'amul Hasan Abdullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan mata uang tidak asli atau palsu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang." dalam dakwaan JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 29 lembar uang pecahan Rp100.000, (serat), emisi tahun 2022 terdiri dari 6 lembar uang dan 10 lembar uang, diduga tidak asli atau palsu, 1 buah HP Redmi 11 warna biru, 1 (satu) kartu ATM BCA, 1 buah dompet warna hitam. Dirampas untuk dimusnakan.
Uang tunai asli Rp76.000. Dirampas untuk Negara.
Dalam putusan hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Diketahui, pada Senin, 19 Februari 2024, Terdakwa In'amul Hasan Abdullah mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari akun Facebook an. Iswanto Wahyudi, melakukan pemesanan melalui Whatsapp senilai Rp400 ribu, terdiri dari 2 lembar pecahan Rp100 ribu dan 4 lembar pecahan Rp50 ribu dengan harga sebesar Rp100 ribu dan pembayaran transfer ke rekening BCA An. Rangga Pranata, uang palsu dikirimkan melalui J&T, Jalan Manyar Rejo VI/03 Surabaya.
Rabu, 21 Februari 2024, terdakwa pesan kembali pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 lembar, disepakati harga Rp1.250.000.
Selanjutnya, Saksi Siswanto dan Saksi Taufan Budi S, anggota Polsek Gubeng Surabaya, mendapatkan informasi peredaran uang palsu dilakukan oleh terdakwa. Kemudian melakukan penangkapan dan penggedahan ditemukan 29 lembar uang pecahan Rp100 ribu edisi tahun 2022, 29 lembar diduga tidak asli atau palsu, satu ATM BCA, uang tunai asli Rp76 ribu hasil kembalian uang palsu yang dibelanjakan didalam dompet milik Terdakwa, disaku celana belakang, 1 HP Redmi 11 biru, ditemukan ditangan kanan terdakwa.
Berdasarkan Analisa Laboratorium Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, 18 Maret 2024 terhadap uang pecahan Rp100.000, tahun edisi 2022 dengan nomor seri tersebut disimpulkan tidak asli. (sam)
Editor : suarapublik